Polri  

Polrestabes surabaya ringkus juru parkir nyambi bandar sabu dan exstasi 

agussursbaya1981
Img 20241101 Wa0027

Maraknya peredaran barang haram narkotika yang semakin merajalela di wilayah hukum polrestabes surabaya Satreskoba polrestabes surabaya telah berhasil menangkap bandar narkotika berupa jenis sabu dan exstasi

Tak lain tersangka adalah yang berinisial: A F BIN K P Jenis Kelamin : Laki-laki.Tempat & Tgl Lahir : Surabaya, `27 November 1983.Agama: Islam.Pek e r j a a n : Swasta (juru parkir)Kewarganegaraan :Indonesia.Tempat Tinggal : Jl. Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kecamatan.Simokerto Kota Surabaya

Kasat narkoba polrestabes Kompol suriah miftah mengatakan, ” Pada Hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib dirumah Jl. Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kecamatan.Simokerto Kota Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Img 20241101 Wa0028

“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) gram dan Extasi serta serbuk Extasi tersebut dari Saudara Sdr. S (dpo) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jl Sumbo Surabaya dengan cara bertemulang langsung dengan orang suruhan Sdr S (dpo), ” Ujarnya

Lanjut Kompol suriah miftah, ” Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah Sdr S (dpo).

“Tersangka mengaku menjual narkotika jenis sabu setip gram nya mendapat keuntungan Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah), ” Pungkasnya

Barang bukti yang berhasil di mankn:

a. 2 (dua) kantong plastik berisikan Kristal warna putih dengan berat netto ± 0,358 gram, ± 0,213 gram

b. 1 (satu) kantong plastik klip berisikan 61 (enam puluh satu) butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 20, 645 gram

c. 1 (satu) kantong plastik klip berisikan pecahan butir pil Extasi Warna orange dengan berat Netto ± 4,280 gram

d. 3 (tiga) kantong plastik klip yang berisikan serbuk extasi warna orange dengan berat netto

± 75,110 gram

± 38,530 gram

± 51, 271 gram

e. 2 (dua) timbangan elektrik;

f. 1 (satu) kotak berwarna merah muda;

g. 1 (satu) Handphone Vivo warna pelangi;

h. 2 (dua) Pak plastik klip ;

i. 2 (dua) buku catatan penjualan Narkotika;

j. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah);

Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(fik)

Tinggalkan Balasan