Satreskoba polrestabes surabaya amankan Seorang pria yang berinisial : A P alias K Bin S Jenis Kelamin Pekerjaan Ttdak Bekerja alamat : Jl. Kebraon III Gg Juwet Rt 05 Rw 02 Keurahanl. Kebraon Kecamatan Karang Pilang Surabaya yang telah kedapatan menjual narkotika jenis sabu berat netto + 109,375 gram.
Kompol suria miftah mengatakan, ” Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira 09.00 WIB di Jl. Kebraon III Gg Juwet Rt 05 Rw 02 Kel. Kebraon Kec. Karang Pilang Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta dalam kekuasaan Tersangka.
“Dari hasil Introgasi bahwa Tersangka Mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dari sdr. M (dpo) Pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 01.00 Wib ambil ranjauan di daerah Kletek Taman Sidoarjo sebanyak 15 (lima belas) gram seharga Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan maksud tujuan tersangka membeli adalah Untuk dijual, ” Ujarnya

Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dari sdr. M (dpo) sudah sering kali + 20 kali dan menjual narkotika jenis sabu sejak bulan April tahun 2024 serta keuntungan yang didapat per gram sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

Barang bukti yang berhasil di amankan :
a. 6 (satu) kantong plastic berisikan Kristal putih warna putih dengan berat netto masing – masing (± 48,146, + 17,448, + 17,375, + 12,748, + 11,790, + 1,850) Gram
b. 1 (satu) timbangan elektrik
c. 5 (lima) bendel plastic klip
d. 1 (satu) lembar catatan penjualan sabu
e. Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 24.150.000,- (dua puluh empat juta serratus lima puluh rupiah)
f. 1 (satu) unit hand phone merk Realme
Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( fik)












