Polri  

Polisi ringkus bandar ganja

agussursbaya1981
Img 20250314 Wa0030

Satreskoba polrestabes surabaya berhasil menangkap salah satu penyalahgunaan narkotika jenis ganja

Seorang pria yang berinisial : A P BIN ST empat tgl lahir : Surabaya, 01 Oktober 2000. Agama : Islam Kewarganegaraan: Indonesia Pekerjaan: Swasta Tempat Tinggal Gadukan Timur Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan. Krembangan Kota Surabaya

Akbp suria miftah menjelaskan, ” Pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 sekira pukul 11.45 WIB Didalam Rumah Gadukan Timur Rt. 001 Rw. 004 Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di TKP yang diakui milik serta berada dalam penguasaan tersangka.

Img 20250314 Wa0031

“Tersangka mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dengan cara membeli dan menerima secara ranjau dari akun instagram @arekarek… seharga Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB di Ranjau bawah Pohon Daerah Bendul Merisi Kota Surabaya sebanyak 3 poket berisi Batang, Daun, Bunga, Biji Ganja, yang selanjutnya dipilih Biji Ganja tersebut dengan maksud untuk ditanam kembali & sisanya digunakan sendiri, ” Ujarnya

Barang bukti yang ditemukan adalah :

a. 13 (tiga belas) pohon terdiri dari daun, batang, akar Ganja dengan tinggi masing-masing :

1) ± 70 cm;

2) ± 47 cm;

3) ± 54 cm;

4) ± 45 cm;

5) ± 33 cm;

6) ± 25 cm;

7) ± 10 cm;

8) ± 8 cm;

9) ± 7 cm;

10) ± 6 cm;

11) ± 6 cm;

12) ± 6 cm;

13) ± 5 cm;

b. 1 (satu) set Lampu Grow Light;

c. 1 (satu) buah Aerator;

d. 1 (satu) unit Handphone Xiaomi Mi A2 Lite warna Gold.

Atas perbuatanya kini tersangka di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( fik)

Tinggalkan Balasan