Surabaya – Satreskeim polrestabes Surabaya telah berhasil mengungkap sindikat pencurian yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat yang berada di wilayah hukum polrestabes Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Heriyanto menjelaskan, ” Penangkapan para pelaku ini dilakukan setelah penyidik menerima sejumlah laporan yang mulai masuk sejak tahun 2024.
Sindikat ini diduga bertanggung jawab atas serangkaian aksi kejahatan di berbagai tempat usaha, seperti toko, apotek, dan restoran, dengan modus operandi merusak rolling door dan brankas, ” Ujarnya

“Lokasi target pelaku adalah Apotek Kimia Farma – Karangpilang: Pembobolan terjadi pada 17 April 2025, mengakibatkan kerugian sebesar Rp9.600.000.Toko Sepeda Cycle Corp: Pada 19 April 2025, pelaku berhasil mencuri brankas berisi Rp10 juta, tiga sepeda Brompton, dan Kampoeng Roti – Nginden: Pada 18 September 2024, pelaku merusak kantor dan membawa pergi dua laptop serta lima ponsel.
Kampoeng Roti – Dukuh Kupang: Pada 3 Agustus 2024, mereka berhasil mencuri sebuah ponsel dan 30 item kue dengan total kerugian Rp2.181.500.Restoran Kapin – Pasar Besar Wetan: Pada 1 Maret 2025, uang tunai dan perangkat elektronik senilai Rp4 juta dirampas.
Apotek Kimia Farma – Dharmahusada: Pada 29 Desember 2024, pelaku berhasil mencuri uang senilai Rp20.400.000 setelah mematikan listrik.
Dua tersangka utama, Dodo dan Rony, ditangkap pada 27 Juni 2025, di sebuah kontrakan di Kampung Poncol, Cikarang Barat, Bekasi. Tersangka lainnya, B.S., telah diamankan sebelumnya, sementara tersangka RK masih dalam pencarian.
Barang bukti yang berhasil di sita menyita :
1) sembilan batang besi pipih,
2) tiga unit HP,
3) sepeda lipat,
4) brankas yang rusak.
Kini Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasatreskrim polrestabes Surabaya akbp Edy menambahkan, persan Kepada masyarakat,” komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan yang ada di Surabaya dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada.












