Polri  

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART

agussursbaya1981
Screenshot 20260526 110020~2

SURABAYA – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan modus menyamar sebagai asisten rumah tangga (ART). Seorang perempuan berinisial E (40), warga Tanggul, Jember, diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian di dua rumah majikan berbeda di wilayah Surabaya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (22/5) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Banyu Urip, Surabaya. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan para korban.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, tersangka menjalankan aksinya dengan mencari calon korban melalui media sosial yang memuat informasi kebutuhan tenaga asisten rumah tangga.

“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari korban yang sedang membutuhkan ART. Setelah mendapatkan akses masuk ke rumah korban, pelaku diduga mengambil barang berharga milik korban,” ujar AKP Hadi, Minggu (24/5).

Dijelaskan, salah satu korban awalnya mengunggah informasi pencarian ART di media sosial. Tidak lama kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bersedia bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.

Tersangka kemudian datang ke rumah korban dan sempat bekerja seperti biasa. Namun beberapa jam kemudian, tersangka meminta izin pulang dengan alasan menjemput anak sekolah dan tidak kembali lagi ke rumah korban.

Korban mulai curiga setelah menelusuri identitas pelaku melalui aplikasi Get Contact dan menemukan sejumlah identitas yang diduga berkaitan dengan penipuan. Korban kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati emas Antam yang disimpan di kamar telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Genteng.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mendapati tersangka juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kedinding Lor, Surabaya. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.

“Modus yang digunakan hampir sama, yakni bekerja sebagai ART untuk mendapatkan akses masuk ke dalam rumah korban sebelum mengambil perhiasan emas yang disimpan di kamar,” jelas AKP Hadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik tersangka serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

AKP Hadi menambahkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama jajaran kepolisian sektor terkait.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan saksi, analisa CCTV, hingga pelacakan keberadaan tersangka. Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, anggota berhasil mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sengaja bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk mempermudah mengambil emas milik korban yang disimpan di dalam rumah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya.( fik)

Tinggalkan Balasan