Lagi – lagi polrestabes surabaya berhasil amankan 2 ( dua) pelaku spesialis curanmor yang meresahkan masyarakat
korban ( DS ) alamat laban kulon kecamatan menganti gersik yang melaporkan ke polrestabes surabaya atas kejadian yang menimpa dirinya atas tindakan perampokan dan kekerasan di jalan mayjen yono suwoyo (depan lenmac ) surabaya pada tanggal ( 2/6/2026 ) sekira pukul : 18:00 wib
Setelah menerima LP/B/ /VI/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 03 Juni 2026.tiem unit resmob polrestabes surabaya langsung bergerak cepat melakukan tindakan.
Dengan kegigihan dan profesional tiem resmob polrestabes surabaya berhasil menangkap kedua para pelaku diantaranya seorang pria yang berinisial ( ADA) umur 36 tahun alamt simo jawar ,kelurahan simomulyo,sukomanunggal Sby
Peran sebagai joki dan ( AE) umur , 33 tahun aamat Simo Jawar Sukomanunggal Surabaya yang berperan sebagai pematik
Kasi humas polrestabes surabaya akp hadi menjelaskan ” Polrestabes surabaya telah menerima laporan dari masyarakat yang telah kehilangan sepeda motor Merk Honda beat type tahun 2015 Nomer Polisi AG-2417-OAH, warna Hitam, No. Rangka: MH1JFR110FK077635 No.Mesin: JFR1E1075955
“Kejadian tersebut bermula saat korban bekerja mengambil orderan shopp kemudian sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci setir di pinggir Jl.Mayjend yono suwoyo (depan lenmarc) Surabaya. setelah itu pelapor mengambil pesanan, saat kembali sepeda motor sudah tidak ada dan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polrestabes surabaya, ” Ujarnya
Dan di perkirkan korban mengalami kerugian sebesar 6.000.000 juta
Barang bukti yang berhasil di amankan:
1. 1 (satu) buah Kunci T yang telah di modifikasi
2. 1 (satu) stel pakaian
3. 1 (satu) buah helm
Atas perbuatanya yang melanggar hukum Kini kedua pra tersangka di jerat dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP.












