Dugaan Maladministrasi Kelurahan Sidotopo Wetan, LSM GARAD laporkan ke Inspektorat Surabaya Pastikan Segera di tindak lanjuti 

agussursbaya1981
Screenshot 20260729 194506~2

Surabaya – Dugaan maladministrasi dalam penerbitan surat keterangan kepemilikan tanah di Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, kini menjadi perhatian Inspektorat Kota Surabaya. Laporan yang diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GARAD Indonesia telah diterima dan dipastikan akan segera ditindaklanjuti.

Ketua LSM GARAD Indonesia sebelumnya melayangkan surat pengaduan kepada Inspektorat Kota Surabaya pada 24 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian serta maladministrasi dalam proses penerbitan surat keterangan kepemilikan tanah yang disebut telah dikuasai dan dirawat oleh keluarga almarhum selama puluhan tahun.

Selain menyoroti dugaan maladministrasi, GARAD Indonesia juga mempertanyakan lambannya penanganan persoalan tersebut oleh pihak Kelurahan Sidotopo Wetan. Hingga 28 Juli 2026, menurut pihak pelapor, belum terdapat perkembangan maupun tanggapan resmi atas laporan yang telah disampaikan.

Menindaklanjuti hal itu, awak media mencoba mengonfirmasi Inspektorat Kota Surabaya mengenai status laporan tersebut. Pihak Inspektorat membenarkan bahwa berkas pengaduan dari LSM GARAD Indonesia telah diterima dan sedang diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat laporan yang dikirim oleh LSM GARAD sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti dalam minggu-minggu ini,” ujar Tatang, yang disebut sebagai pembantu direktur di lingkungan Inspektorat Kota Surabaya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa laporan masyarakat telah masuk dalam agenda penanganan Inspektorat. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan pemeriksaan maupun jadwal klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

LSM GARAD Indonesia berharap Inspektorat Kota Surabaya dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum maupun kepastian administrasi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan surat keterangan dimaksud, mereka meminta agar diberikan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media ini juga membuka ruang hak jawab kepada pihak Kelurahan Sidotopo Wetan maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi atas laporan tersebut

Tinggalkan Balasan