Urgensi Pemutakhiran Data Desil: Eko Gagak Jangan Biarkan Birokrasi Memasung Hak Orang Miskin

masbam990
Screenshot 20260907 120118 WhatsApp

 

Surabaya, 7 September 2026 – Kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) dan program bantuan masih menjadi momok yang berulang. Di lapangan, tidak sedikit warga yang benar-benar miskin justru tercoret dari daftar penerima manfaat, sementara mereka yang ekonominya mapan malah mendapat bantuan. Akar masalahnya jelas: validitas dan pemutakhiran data desil yang lambat. Oleh karena itu, Badan Pusat Statistik (BPS) harus segera mendesak percepatan pemutakhiran data demi keadilan sosial.

Salah satu hambatan terbesar yang dihadapi masyarakat bawah adalah rumitnya memperbaiki status ekonomi di dalam sistem. Ketika kondisi riil di lapangan tidak sesuai dengan status desil yang tercatat, warga kerap terjebak dalam labirin birokrasi yang panjang. Mekanisme sanggah yang ada saat ini berjalan sangat lambat. Akibatnya, keterlambatan perbaikan data ini berdampak langsung pada hilangnya hak-hak masyarakat miskin. BPS dan instansi terkait harus memangkas birokrasi ini agar warga dapat menyanggah atau memperbarui data mereka dengan cepat dan responsif.

Persoalan akurasi desil ini tidak hanya berdampak pada pemenuhan kebutuhan pangan lewat bansos, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda. Program strategis seperti Program Indonesia Pintar (PIP) Dikti dan KIP Kuliah sangat bergantung pada validitas pengelompokan ekonomi ini. Ketika data desil yang digunakan tidak akurat atau usang, mahasiswa dari keluarga kurang mampu terancam kehilangan akses beasiswa. Hal ini tentu ironis, mengingat program tersebut dirancang sebagai jembatan untuk memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan.

Sebagai instrumen pemeringkat, pemerintah membagi tingkat kesejahteraan populasi ke dalam 10 kelompok (Desil 1 hingga Desil 10) berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data P3KE. Berdasarkan klasifikasi Kementerian Sosial (Kemensos):
• Desil 1 s.d. 3: Kelompok miskin ekstrem/miskin yang menjadi prioritas utama penerima bantuan (PKH dan BPNT).
• Desil 4 s.d. 5: Kelompok rentan miskin atau menengah ke bawah.
• Desil 6 s.d. 10: Kelompok mandiri secara ekonomi.

Kemensos sendiri menegaskan bahwa status desil ini bersifat dinamis dan relatif. Posisi seseorang bisa bergeser naik atau turun mengikuti pembaruan data nasional atau perubahan ekonomi di sekitarnya. Karakteristik data yang dinamis inilah yang menuntut adanya pemutakhiran yang bersifat real-time atau berkala secara cepat, bukan penundaan birokratis yang berlarut-larut. Pemutakhiran data desil bukan sekadar urusan administratif, melainkan urusan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Penguatan fungsi dan kewenangan BPS dalam mengelola Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) harus segera direalisasikan.

Di akhir tulisan tanpa pamrih dan bayaran ini, BPS tidak boleh lagi menunda-nunda pembersihan data. Dengan data tunggal yang akurat, tangkas, dan minim birokrasi, kita dapat memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar mendarat di tangan yang berhak. (Red.)

Tinggalkan Balasan