Ragam  

LURAH MOJO , GUBENG , DI TUDING MENOLAK INFORMASI RIWAYAT TANAH WARGA .

masbam990
IMG 20261014 WA0595

 

Surabaya — Lembaga Swadaya Masyarakat “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , yang di Ketuai oleh Nunuk Rusianita , menuding Kelurahan Mojo , Kecamatan Gubeng , Kota Surabaya , MENOLAK MEMBERIKAN INFORMASI PUBLIK , Terkait Riwayat Pencatatan Tanah Warga tanpa alasan yang jelas dan sah menurut hukum .

Informasi yang di minta berkaitan dengan Tanah yang terletak di Jl Bhakti Husada II , No : 1 , Kelurahan Mojo , Kecamatan Gubeng , Kota Surabaya , dengan Petok D , No 4258 , Persil No 53 S II , Seluas : 421 m2 , yang tercatat atas nama Almarhum Abdul Manan .

Berdasarkan surat Nomor : 068/LSM ALAM SEMESTA/XII/X/2026/DPW JAWA TIMUR , Tanggal 12 Oktober 2026 , LSM “ALAM SEMESTA” selaku pendamping para Ahli Waris , meminta empat hal : Surat Keterangan Riwayat Tanah , Surat Keterangan Kepemilikan , Surat Keterangan Transaksi Perpindahan hak , serta Surat Keterangan Penguasaan Tanah.

Namun Jawabannya tertanggal 13 Oktober 2026 , dengan Nomor : 500.17.2.3/436.9.8.5/2026 , Kelurahan Mojo hanya menyatakan bahwa , tanggapan mereka sesuai dengan surat surat terdahulu , tanpa menyebutkan secara spesifik apa yang masih kurang , dan tanpa memberikan alasan penolak,kan beserta dasar hukumnya .

“PENOLAKAN TANPA ALASAN YANG JELAS DAN SPESIFIK ITU MELANGGAR UNDANG UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” , Ujar Nunuk Rusianita , Ketua DPW Jawa Timur LSM “ALAM SEMESTA”
Menurut Pasal 19 Undang Undang KIP , setiap penolak,an Permohonan Informasi Publik , wajib di sampaikan secara tertulis , dengan menyebutkan alasan yang jelas dasar hukum penolak,an , serta jenis informasi yang di kecualikan .

“Informasi yang kami minta adalah informasi yang sudah ada di catatan Kelurahan Mojo , bukan informasi baru yang harus mereka buat , fotokopy dokumen pendukung juga sudah kami lengkapi beserta surat Pernyataan Kesesuaiannya” , tambah Nunuk .

Karena tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan , Pihak LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur kini akan melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Propinsi Jawa Timur, sesuai ketentuan Pasal 26 Undang Undang KIP .

Para Ahli Waris berharap informasi tersebut dapat segera di peroleh guna melengkapi dokumen hukum terkait tanah yang saat ini sedang dalam proses penyelesaian sengketa .

(Gugun)

Tinggalkan Balasan