agussursbaya1981
IMG 20260730 WA0049

Gegara Rumdin Kadisperindag Jatim Disulap Untuk Jualan Penyetan, BPKAD Hingga Sekda Digugat Ke PTUN Surabaya

Surabaya- Ketidakpatuhan terhadap putusan lembaga negara akhirnya berujung di meja hijau. Pimpinan/Direktur PT. Media Rakyat Demokrasi (MRD), Achmad Anugrah, resmi mendaftarkan gugatan Tindakan Pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Kamis 30 Juli 2026.

Gugatan dengan nomor perkara `148/G/2026/PTUN.SBY` itu dilayangkan karena BPKAD Jatim diduga melakukan pembangkangan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor `56/V/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2026` tanggal 26 Mei 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 22 Juni 2026.

Dalam putusan tersebut, BPKAD diperintahkan membuka informasi publik terkait aset Rumah Negara di Jalan Ketintang Baru III Nomor 22-24 Surabaya paling lambat 14 hari kerja. Namun hingga 14 bulan, perintah itu tidak dilaksanakan.

Gugatan yang diserahkan secara resmi ini turut menarik Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (yang kini menjabat sebagai Kepala Bappeda) sebagai pihak terkait, mengingat keterlibatan langsung mereka dalam perjanjian pemanfaatan aset daerah yang menjadi objek permohonan informasi.

Achmad Garad sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa langkah ini adalah upaya terakhir yang ditempuh setelah seluruh jalur administratif ditempuh namun tidak mendapatkan kepatuhan yang layak.

“Kami sudah menempuh seluruh prosedur yang diatur undang-undang: mulai permohonan informasi, sengketa di Komisi Informasi hingga lahir putusan yang mengikat, kemudian surat teguran, hingga somasi. Namun hingga batas waktu yang ditentukan berlalu, jawaban yang diserahkan tetap tidak lengkap, bahkan terindikasi memanipulasi data agar seolah-olah telah memenuhi kewajiban,” tegasnya. Kamis (30/7/2026).

Ia juga menyebut ada 3 tindakan factual yang digugat. Pertama, BPKAD menyerahkan dokumen aset di alamat Jalan Ketintang Baru III Nomor 52 Surabaya, bukan 22-24 seperti yang diperintahkan putusan.

“Kami menduga ini upaya mengelabui dan menghindari kewajiban hukum. Mereka mengganti objek eksekusi secara sepihak,” sambungnya.

Kedua, BPKAD mengabaikan korespondensi elektronik dan somasi terakhir tertanggal 15 Juli 2026. Ketiga, penetapan tarif sewa aset sebesar Rp55 juta/tahun dilakukan tanpa mekanisme lelang dan tanpa penilaian KJPP, yang diduga melibatkan pejabat internal.

“Ini bukan sekadar sengketa informasi. Ini soal itikad buruk (bad faith), dan penghinaan terhadap putusan pengadilan (contempt of court). Jika dibiarkan, akan jadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Pihaknya menuntut agar Majelis Hakim menyatakan perbuatan yang dilakukan BPKAD dkk adalah perbuatan melawan hukum, memerintahkan penyerahan seluruh dokumen secara lengkap, serta menghukum ganti rugi materiil maupun immateriil atas kerugian yang dialami akibat penutupan informasi publik.

“Kami tidak mencari keuntungan pribadi. Ini semata-mata untuk menegaskan bahwa uang rakyat, aset rakyat, dan kebijakan negara harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika instansi pemerintah sendiri tidak menghormati putusan lembaga independen yang dibentuk undang-undang, maka warga negara berhak meminta keadilan melalui jalur pengadilan,” tambahnya.

Pihak MRD berharap proses persidangan nanti berjalan objektif, transparan, dan menjadi momentum penegasan bahwa keterbukaan informasi bukanlah pemberian hak, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap badan publik tanpa kecuali.

“Kami gugat sendiri tanpa kuasa hukum. Ini adalah bentuk tanggung jawab pers sebagai fungsi kontrol sosial. Kami ingin membuktikan bahwa warga negara bisa melawan ketika hak konstitusionalnya diabaikan,” pungkas Anugrah.

Proses hukum selanjutnya akan menunggu jadwal sidang pertama dari PTUN Surabaya.

Tinggalkan Balasan