Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan intervensi gizi dan kesehatan publik penunjang pembelajaran, sehingga keliru jika dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Regulasi Makan Bergizi Gratis (MBG) bertumpu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola pelaksanaan, mulai dari penyediaan, mutu pangan, hingga distribusi.
Bahan baku disuplai dari ekonomi lokal, termasuk Koperasi Desa, BUMDes, UMKM, petani, serta nelayan. Pengelolaannya dilakukan melalui dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Alokasi dana MBG yang masuk pos pendidikan memicu perdebatan hukum dan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) melonjak dari Rp71 triliun pada Tahun Anggaran 2025 menjadi Rp223-Rp268 triliun di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) APBN Tahun Anggaran 2026. Total anggaran pendidikan nasional melonjak dari Rp724,2 triliun (2025) menjadi Rp769,1 triliun (2026). Lonjakan ini mengancam prioritas dana penting seperti kualitas guru, sarana sekolah, dan bantuan siswa tidak mampu.
Uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena memasukkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan. Hal ini dinilai melanggar Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 terkait alokasi pendidikan 20%. Dampaknya mengurangi pos pendidikan murni akibat pembiayaan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengubah tujuan utama anggaran pendidikan nasional pada Tahun Anggaran 2026. Realisasi program telah menjangkau 61,9 juta orang hingga pertengahan 2026 (74,8% dari total target 82,9 juta sasaran yang mencakup siswa, balita, dan ibu hamil). Namun, 37.000 hingga 38.000 korban keracunan makanan ditemukan di berbagai daerah, dicatat oleh JPPI dan Komnas HAM, dengan lokasi tertinggi di Provinsi Jawa Tengah. Sasaran program mencakup peserta didik PAUD, SD, SMP, dan pesantren, dengan menggunakan standar gizi anak usia sekolah untuk mendukung tumbuh kembang, menjaga imun, mencegah malnutrisi, serta meningkatkan konsentrasi. Thailand merintis program Makan Bergizi pada tahun 1952, Tiongkok atau China memulainya pada tahun 2011 khusus siswa pedesaan, dan di Indonesia digagas oleh Presiden ke-8 RI sejak tahun 2006 (sebelum Partai Gerindra berdiri pada tahun 2008).
Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak yayasan, dan swasta, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah. Modus utama penyimpangan yang ditemukan oleh pihak Kejaksaan Agung meliputi:
1. Jual Beli Titik Dapur SPPG: Oknum yayasan yang terafiliasi dengan pihak BGN memberikan akses dan menjual titik koordinat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada mitra swasta dengan harga mencapai sekitar Rp100 juta per titik.
2. Pemindahan Pengelolaan Demi Keuntungan: SPPG dipindahkan dari yayasan resmi ke yayasan yang terafiliasi dengan tersangka demi meraup insentif harian bernilai miliaran rupiah.
3. Penggelembungan (Markup) Harga: Terjadi dalam rencana kerja dan anggaran pengadaan puluhan ribu aset. Pengadaan yang janggal ini meliputi puluhan ribu unit motor listrik, televisi, tablet, hingga sepatu.
4. Pemotongan Insentif: Ditemukan adanya pemotongan dana insentif operasional.
Saat ini, masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik guna menelusuri aliran dana dan menetapkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab. Berdasarkan Penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku korupsi dalam keadaan tertentu seperti saat bencana, krisis ekonomi, atau pengulangan tindak pidana. Sementara itu, perampasan aset hasil korupsi dijatuhkan sebagai pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
Meski diterpa kasus korupsi dan keracunan massal, pemerintah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak akan dibubarkan karena merupakan visi misi Asta Cita dan bagian dari kontrak politik. Pemerintah akan melakukan perombakan total pada struktur pengurus serta memperketat pengawasan teknis di lapangan. Badan Gizi Nasional (BGN) membekukan sementara lebih dari 3.000 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP. Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup dapur SPPG secara permanen jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti mengabaikan higiene sanitasi, tidak memiliki sertifikasi wajib, atau tidak menyediakan fasilitas dasar seperti IPAL. Anggaran MBG tahun 2026 dipangkas dari Rp335 triliun menjadi Rp268 triliun sebagai langkah restrukturisasi demi efisiensi dan tata kelola yang lebih tepat sasaran.
Pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai pilar Asta Cita, kendati memicu gelombang protes terkait beban APBN. Kebijakan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 terkait percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Daripada membubarkan program akibat desakan publik terkait beban APBN, pemerintah memilih menyempurnakan tata kelola dan akuntabilitas agar program efektif menekan stunting dan menggerakkan ekonomi kerakyatan. Pemerintah menolak tuntutan untuk membubarkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan lebih memilih untuk melakukan evaluasi menyeluruh. “Di penghujung pengetikan atau penulisan tanpa pamrih dan bayaran ini, semoga Pancasila dan UUD 1945 masih ada dan tidak menjadi kedok.”
Kontributor: Eko Gagak












