Polri  

Satreskoba polrestabes surabaya musnahkan 469 narkoba 

agussursbaya1981
Screenshot 20260730 155647~2

Polrestabes Surabaya memusnahkan ratusan barang bukti narkotika. Pemusnahan dilakukan saat konferensi pers di depan Gedung Anindita, Kamis 30 Juli 2026.

Barang bukti itu merupakan sisa hasil pemeriksaan dari kasus Restorative Justice periode 2023 hingga Juni 2026.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama memimpin langsung kegiatan. Ia merinci ada 469 perkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice.

“Jumlah perkara tahun 2023 sebanyak 44, tahun 2024 sebanyak 44, tahun 2025 sebanyak 272 kasus, tahun 2026 sebanyak 148. Total keseluruhan ada 469,” ungkap AKBP Dodi.

Dari 469 kasus tersebut, polisi mencatat 663 tersangka. Rinciannya 592 laki-laki dan 71 perempuan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:

1. Sabu: 68,31 gram

2. Ganja: 183,85 gram

3. Ekstasi: 58 butir

4. Tembakau sintetis: 29,17 gram

“Dari keseluruhan barang bukti ini terdiri dari sabu sebanyak 68,31 gram, ganja sebanyak 183,85 gram, ekstasi sebanyak 58 butir, tembakau sintetis sebanyak 29,17 gram,” jelas AKBP Dodi.

Pemusnahan mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI sebagaimana diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2026. Serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kegiatan ini juga bagian dari program kerja narkoba Polrestabes Surabaya tahun 2026.

“Kegiatan pemusnahan pada hari ini ungkap kasus yang didasarkan oleh narkoba terkait barang bukti,” tegas AKBP Dodi.

Ia menambahkan pemusnahan bertujuan agar barang bukti tidak disalahgunakan. Sekaligus menuntaskan administrasi perkara Restorative Justice.

“Demikian laporan singkat barang bukti narkoba yang akan dilaksanakan pada hari ini. Terima kasih,” pungkasnya.

Polrestabes Surabaya menegaskan komitmen memberantas narkoba. Sekaligus menuntaskan penanganan perkara melalui pendekatan Restorative Justice.( fik)

Tinggalkan Balasan