Banyaknya peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai resmi, kini para pelaku berani menjual secara bebas di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Aktivitas yang dilakukan para diduga pengemplang pajak Negara Indonesia ini merupakan Perusahaan Rokok (PR) yang produktif baik itu Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) tanpa ada papan nama perusahaan yang terpasang.
Berdasarkan informasi warga, yang tidak mau disebutkan namanya sempat bercerita, bahwa pabrik gudang itu beroperasi pagi hari hingga sore hari. “Aktifitasnya pagi sampai siang sampai jam dua, para pekerja sudah balik dari gudang itu. Pemiliknya orang Jetak situ katanya pak, tetapi warga disini tidak ada yang bekerja di pabrik itu,” kata warga sebelah Gudang Rokok, Kamis (12/7).
Diketahui, Bea Cukai menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ini adalah langkah positif pihaknya dalam mendukung terciptanya iklim usaha industri hasil tembakau yang sehat serta mampu berkontribusi pada penerimaan negara dari sektor cukai.
Namun, pabrik rokok ini atau gudang lama ini dulunya merupakan tempat rokok dari tahun 2014 memiliki nama PR. PUTRA PANCA PESONA dengan nomor NPPBKC, 0713.1.3.5094 beralamatkan di Dusun Sentir RT.01 RW.04, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan pada tahun 2022 ini beralih menjadi nama PR. MUSTIKA KALIJAGA (MK) dengan nomor NPPBKC 0713.13.5270 jenis golongan pabrik III, tetapi di tahun 2025 ini pabrik tersebut tidak memiliki izin atau tidak memiliki plakat nama Pabrik Rokok












