Surabaya – Pemasangan tiang jaringan internet di wilayah RW 08, meliputi RT 01 hingga RT 08, Kelurahan Simo Mulyo Baru, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan dari instansi terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media di lapangan, pekerjaan pemasangan tiang telah berlangsung selama beberapa hari. Tiang-tiang diangkut menggunakan mobil pikap, kemudian para pekerja melakukan penggalian untuk memasang tiang jaringan di sepanjang Jalan Simo Pronajaya hingga kawasan Simo Gunung Barat Tol.
Sejumlah warga mengaku mempertanyakan legalitas proyek tersebut.
Mereka khawatir apabila pemasangan dilakukan tanpa prosedur perizinan yang lengkap, dapat menimbulkan persoalan terkait keselamatan, penataan kabel, hingga potensi gangguan terhadap utilitas umum.
Selain itu, warga menilai setiap pembangunan infrastruktur, termasuk jaringan telekomunikasi, seharusnya memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Sangat disayangkan juga pengambilan keputusan yang dilakukan para RT tidak melibatkan warga secara keseluruhan lewat rapat warga.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja mengaku hanya menjalankan tugas pemasangan.
“Kami hanya pekerja di sini, Pak. Kami dari PT MyRepublic.
Kalau bapak perlu informasi lebih lanjut, silakan tanyakan ke Pak Budi,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/7/2026).
Ketika ditanya mengenai dokumen perizinan dari kelurahan maupun kecamatan, pekerja tersebut mengaku tidak mengetahui.
“Kami tidak tahu soal surat perintah kerja atau perizinannya. Kami hanya disuruh bekerja,” katanya.
Untuk kepentingan konfirmasi, awak media juga mencoba menghubungi pengawas lapangan yang disebut bernama Agung melalui WhatsApp guna meminta klarifikasi mengenai kelengkapan perizinan proyek tersebut.
Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Wakil RW 08 , Hari saat ditemui di kediamannya menyampaikan bahwa izin yang diketahuinya hanya sebatas kepada pengurus RT dan RW.
“Untuk izinnya hanya RT sama RW saja, kalau ke kelurahan tidak ada,” ujarnya.
Hari juga menyarankan agar awak media berkoordinasi dengan Ketua RT 06 yang dinilai lebih mengetahui proses pekerjaan tersebut.
Terkait kompensasi, Hari, sebagai wakil Rw 08 menyebut “Setiap RT dapat sekitar Rp3 jutaan dan warga yang terdampak mendapat Rp200 ribu. (dengan batas waktu yang tidak tertentu)
Lebih jelasnya bisa koordinasi dengan Ketua RT 06 RW 08 sutris alias sukro tambahnya.
Dalam aspek regulasi, pembangunan jaringan telekomunikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Selain itu, Pasal 13 UU Telekomunikasi mengatur bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan untuk pembangunan, pengoperasian, maupun pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan dari para pihak yang berkepentingan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT MyRepublic maupun instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan pemasangan tiang jaringan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.












