Empat Komoditas Pertanian Kini Wajib Izin Impor

masbam990
Screenshot 20260612 060536 WhatsApp

 

​SURABAYA – Para importir komoditas pertanian di Jawa Timur kini harus ekstra hati hati. Empat komoditas pertanian yakni kacang tanah, bungkil kedelai, gandum pakan (feed wheat), dan kacang hijau kini wajib mengantongi izin impor.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi berat, mulai dari penangguhan izin, perintah re-ekspor (pemulangan muatan), hingga pemusnahan barang di tempat bagi siapa saja yang nekat mendatangkan komoditas pertanian strategis tanpa mengantongi dokumen resmi.

​Ketegasan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengubah peta tata niaga pangan, melalui forum sosialisasi bersama Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) yang digelar di Surabaya, Kamis (11/6/2026) diharapkan para importir paham akan adanya peraturan baru ini.

Empat komoditas tersebut selama ini bebas melenggang masuk ke pasar domestik, namun kini resmi dikunci dalam status Larangan dan Pembatasan (Lartas).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, langkah drastis ini diambil karena nilai transaksi impor keempat komoditas tersebut sangat fantastis, yakni melampaui 11 juta dolar AS. Dengan angka sebesar itu, pengetatan pintu masuk (border maupun post-border) menjadi harga mati demi melindungi kedaulatan pangan nasional.

​Di balik pengetatan ini, sektor yang paling merasakan dampak langsungnya adalah industri pakan ternak. Komoditas seperti bungkil kedelai merupakan bahan baku sumber protein utama yang belum memiliki substitusi lokal sepadan. Sementara itu, gandum pakan (feed wheat) selama ini kerap menjadi alternatif murah saat pasokan jagung dalam negeri tersendat.
​Pemerintah sendiri sengaja mengerem laju impor gandum pakan ini demi mengamankan posisi jagung lokal.
​”Tujuannya untuk mendukung hasil pertanian dalam negeri. Kita kan sudah berhasil swasembada jagung. Pemerintah berharap kebutuhan pakan diprioritaskan dari jagung produksi dalam negeri,” tegasnya.
​Strategi ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, petani jagung lokal akan tersenyum karena serapan pasar mereka dijamin oleh negara. Di sisi lain, industri pakan harus berhitung ulang agar pembatasan impor ini tidak memicu kenaikan biaya produksi pakan, yang ujung-ujungnya bisa mendongkrak harga daging ayam dan telur di tingkat konsumen.
​Menyadari adanya potensi guncangan pada rantai pasok industri, pemerintah sebenarnya telah memberikan masa transisi yang cukup longgar, yakni selama 8 bulan sejak aturan ini ditetapkan pada 1 April 2026.
​Selama masa transisi ini, importir diwajibkan mengubah skema bisnis mereka untuk mulai mengurus:
​Persetujuan Impor (PI): Yang wajib melampirkan rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian demi memastikan standar keamanan pangan (Good Agricultural Practices) terpenuhi agar komoditas bebas dari zat kimia berbahaya atau logam berat.
​Laporan Surveyor (LS).
​Bagi kapal-kapal pengangkut yang sudah terlanjur berlayar, pemerintah masih memberikan kelonggaran berupa “nafas buatan”. Importir yang sudah memegang dokumen Bill of Lading (BL) tertanggal satu bulan sebelum regulasi terbit, barangnya masih diizinkan masuk ke pelabuhan Indonesia tanpa terkena sanksi pemusnahan.
Pemerintah berharap waktu transisi yang tersisa dapat dimanfaatkan dengan baik agar penegakan hukum di pelabuhan nanti tidak sampai mengganggu stabilitas pasokan pangan masyarakat. (Samisri)

Tinggalkan Balasan