MALANG – Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI) Malang Raya menggelar Seminar yang membedah Peraturan Menteri Hukum (Permenkum RI) Nomor 49 Tahun 2025, Sabtu (23/5/2026) di hotel Atria Malang. Even yang dihadiri oleh 268 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari notaris, Anggota Luar Biasa (ALB) Ikatan Notaris Indonesia, hingga para pelaku usaha ini untuk mengedukasi agar lebih siap dan cekatan dalam melaksanakan peraturan tersebut.
Ketua Pengda INI Malang Raya, Arini Jauharoh, SH. M.Kn mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum RI) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan di Indonesia. Berdasarkan Permenkum RI Nomor 49 Tahun 2025 tersebut, setiap Perseroan Terbatas (PT) kini diwajibkan untuk menyampaikan laporan tahunan dan melakukan tutup buku secara berkala. Jika melanggar, sanksi pemblokiran akun PT telah menanti.
Arini menjelaskan, aturan mengenai kewajiban laporan tahunan sebenarnya sudah lama tercantum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan. Namun, implementasinya selama ini dinilai belum tertib. Mulai tahun ini, pemerintah secara tegas memberlakukan sanksi pemblokiran sistem AHU bagi PT yang tidak patuh. Meski saat ini sistem aplikasi pelaporan di laman AHU itu masih dalam proses pematangan.
“Laporan tahunan ini apabila tidak dilakukan oleh PT, nanti PT itu akan diblokir. Jadi kalau mau ada perubahan apa pun (di dalam anggaran dasar), tidak bisa diklik oleh notaris,” ujarnya.
Kewajiban pelaporan ini berlaku untuk tahun buku 2025, yang mencakup laporan keuangan, untung-rugi, dan performa perusahaan dari bulan Januari hingga Desember. Para pelaku usaha diberikan tenggat waktu selama enam bulan, yakni mulai Januari hingga Juni 2026, untuk menyusun Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) laporan tahunan tersebut melalui jasa notaris.
Melalui seminar ini, para notaris yang hadir diharapkan dapat segera menyosialisasikan aturan ketat ini kepada para klien mereka. Penertiban ini sengaja dilakukan agar setiap rekam jejak perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT dapat tercatat dengan baik dan legal di hadapan notaris, baik melalui notulen rapat maupun berita acara resmi.
Seminar edukatif ini menghadirkan dua pakar hukum kenotariatan terkemuka sebagai pembicara, yaitu Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., dan Irma Devita, S.H., M.Kn., yang membedah secara tuntas mekanisme pelaporan serta aspek hukum bagi perseroan terbuka maupun tertutup. (Samisri)












