Polri  

Jalani tahap dua tersangka mafia bbm di tahan polairud surabaya

agussursbaya1981
Img 20250727 Wa0000

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yakni Sundaya, Farkhan Juanedi dan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya Estik Dilla Rahmawati, Hajita Cahyo Nugroho menahan tiga tersangka kasus dokumen ijin pelayaran palsu untuk mengangkut solar sebanyak 142 ton.

Tiga tersangka tersebut adalah Anom Setija Legawa alias Yoyok, Henry Prasetya dan Bahas Nur Aditya. Ketiganya ditahan Jaksa saat dilakukan tahap dua oleh penyidik Pusat Pendidikan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) ke JPU.

Meski sudah menjadi tahanan Jaksa, namun ketiga tersangka tak ditahan di Rutan Medaeng sebagaimana tahanan Kejaksaan pada umumnya. Namun ketiganya ditempatkan di tahanan Polairud.

” Baru tahap 2 minggu lalu kalau ndak salah mba. Ditahan Polair mba,” ujar Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar Amin saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Yusuf, perkara nomor SPDP 46/XII/RES.1.24/2024/Ditpolair ini merupakan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Perkara dari Kejati Jatim, baru minggu lalu dilimpahkan ke kita,” ujar Yusuf.

Para Tersangka lanjut Yusuf disangka melakukan perbuatan pemalsuan surat perintah olah gerak kapal dan kelaikan laut.

Perbuatan para tersangka tertuang dalam pasal 303 ayat 1 tentang pelayaran dan pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga: Antisipasi Mafia BBM Jelang Lebaran, Polres Pasuruan Kota Lakukan Patroli di SPBU

Sementara Jaksa Estik Dilla Rahmawati saat dikonfirmasi mengatakan dari perkara ini pihaknya menyita barang bukti berupa dokumen, kapal dan juga minyak di dalam kapal.

“Untuk lebih lengkapnya nanti di persidangan,” uiar Estik

Dari catatan beritajatim.com, nama Anom Setija Legawa alias Yoyok bukan nama asing di dunia pengangkutan BBM jenis solar.

Warga jalan Masjid Asemrowo Surabaya ini pernah diadili pada tahun 2014 silam. Saat itu Yoyok menjadi bos PT Rashwa Getra Nirwana. Dia diadili bersama Welly, seorang broker penjualan solar ke kapal-kapal.

Saat itu, hakim Antonius Simbolon menghukum Yoyok dengan hukuman tiga bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Eko Nugroho yang menuntut lima bulan. Padahal Yoyok saat itu diklaim merugian keuangan negara hingga Rp 7,5 miliar per bulan.

Akankan Yoyok untuk kasus hukum yang sekarang dia jalani juga akan mendapat istimewa seperti sebelumnya. ( fik)

Tinggalkan Balasan