Polri  

Lagi – lagi Polrestabes surabaya ringkus bandar narkoba 

agussursbaya1981
Img 20241104 Wa0002

Sesuai dengan intruksi presiden prabowo subianto untuk memberantas semua para bandar narkotika, satreskoba polrestabes surabaya telah berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu.

bandar narkoba tersebut adalah seorang pria yang berinisial : M Bin M N Tempat Tanggal Lahir : Surabaya, 22 September 1988 ,Pekerjaan : Swasta (serabutan) Kewarganegaraan:Indonesia Tempat Tinggal : Dukuh Pakis Gang III RT 06 RW 03 Kecamatan, Dukuh Pakis Surabaya, dan Kost di Jl. Deres Pedalaman Sidoarjo.

Kompol suriah miftah mengatakan, ” Pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB, di kamar Kost Jalan Bulak Banteng Lor Kecamatan Kenjeran Surabaya, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang barang tersebut diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

“Tersangka mendapat barang bukti berupa Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo) Pada hari Jum’at, tanggal 20 September 2024, kurang lebih pukul 19.00 WIB, yang berada di daerah Legundi Gresik, yang awalnya sebanyak 30 (tiga puluh) gram, dalam bentuk 2 (dua) paket yang masing-masing @seberat 15 (lima belas) gram dengan cara membeli seharga @Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) /pergramnya, jadi total keseluruhan Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah),” Ujarnya

Masih kompol suriah miftah,” dan untuk barang tersebut sudah sebagian dijual oleh tersangka – 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram dijual Tersangka kepada Saudara I dengan harga Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); – 1 (satu) paket dengan berat 3 (tiga) gram Dititipkan Tersangka kepada Saudara IR, untuk dijual.

“jadi untuk sisa barang bukti lainnya sudah disita dari tersangka Pada hari Senin, tanggal 7 Oktober 2024, kurang lebih pukul 19.30 WIB, di kamar Kost Jl. Bulak Banteng Lor Kecamatan. Kenjeran Surabaya berupa 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram.Tersangka sudah 4 (empat) kali mendapatkan Narkotika jenis sabu dari saudara T (dpo).” Pungkasnya

Img 20241104 Wa0001

Barang bukti yang berhasil di amankan :

a. 2 (dua) kantong plastik berisikan kristal warna putih berupa Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto (+ 13,503, + 8,547) gram;

b. 1 (satu) buah Timbangan Elektrik “Pocket Scale”;

c. Beberapa bendel Klip Plastik;

d. Uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);

e. 2 (dua) buah sendok plastik;

f. 1 (satu) buah Skrop sedotan Plastik;

g. 1 (satu) buah Dompet panjang warna hitam;

h. 1 (satu) buah tas warna hitam “Genuine Accessories”;

i. 1 (satu) buah HP OPPO;

Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.( fik)

Tinggalkan Balasan