Ragam  

LSM PASER DEMO PENGADILAN NEGRI GERSIK TERKAIT TANAH SENGKETA HAJI SADJI

agussursbaya1981
Screenshot 20251119 190711~2

Gersik – LSM Paser Wong Bodho menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Gresik) pada Rabu (19/11/2025). Massa yang terlihat membawa poster, spanduk, dan sejumlah dokumen yang mereka jadikan bahan aspirasi, termasuk surat pernyataan bersumpah dari seseorang bernama H. Sadji.

Dokumen itu dibawa sebagai bentuk protes moral, bukan sebagai penetapan benar atau salahnya suatu pihak.

“para demonstran mengangkat sebuah dokumen berjudul “Pernyataan Bersumpah”. Dalam dokumen itu, H. Sadji menuliskan bahwa ia bersumpah tidak pernah menjual tanahnya dan mengaku merasa dirugikan dalam proses pengalihan sertifikat.

Di depan pengadilan negri gersik saya H. Sadji bersumpah dengan di saksikan alqur, an demi Allah saya tidak pernah menjual tanah saya… Saya bersumpah sertifikat tanah saya benar-benar milik saya… Saya merasa ditipu, merasa dikhianati…”

Ketua LSM Passer Wong Bodho, menegaskan bahwa aksi tersebut adalah bentuk keberpihakan kepada rakyat kecil yang merasa di dholimi dan dirugikan

“Kami berdiri di sini untuk menyuarakan jeritan wong cilik. Jangan sampai hak rakyat kecil diambil dengan cara yang tidak benar. Pengadilan negri Gresik harus menegakkan hukum seadil-adilnya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan proses hukum yang jujur dan transparan dan kami akan kawal terus kasus ini sampai ke pusat

“Kami bukan musuh hukum. Kami ingin memastikan tidak ada kedholiman. Ketika ada persoalan, kami wajib bersuara,” ujarnya

Massa aksi demo PASSER meminta Pengadilan negri Gresik membuka ruang dialog dan memperhatikan dokumen aspirasi yang mereka bawa namun  pihak Pengadilan Negeri Gresik belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan kelompok aksi.

Img 20251119 113046
Sebelum meninggalkan tempat aksi demo di pengadilan negri gersik ketua LSM PASSER mengucapkan terimakasih kepada pihak aparat penegak hukum yang telah memberikan pengamanan sehingga aksi demo berjalan dengan lancar dan kondusif 

Sedangkan dari pihak pengadilan negri gersik saat di konfirmasi oleh awak media yang di temui oleh humas pengadilan negri gersik yang bernama rofik menjelaskan, ” terkait kasus tanah sengketa tersebut bahwasanya pengadilan negri gersik telah memberikan putusan yang di menangkan oleh pemohon eksekusi, dan yang akan di laksanakan pada hari Kamis tanggal 20/11/2025 dan berdasarkan putusan pengadilan tanah tersebut sudah menjadi milik pemohon eksekusi , ” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan