Surabaya,- Nuswantoro pos.com Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM “ALAM SEMESTA” , Kembali turun tangan mendampingi masyarakat yang menjadi korban dugaan Perampasan dan Penggelapan atas Sepeda motor Honda PCX – 160 Cc , Warna : Putih , Tahun 2021 , Nopol : L-2946-AAA .
LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , yang di Pimpin oleh Nunuk Rusianita , melakukan Pendampingan Pelaporan ke Polsek Kenjeran pada Tanggal : 09 September 2026 ,
Dengan Kronologi kejadian , sbb :
Seorang Wanita muda bernama : Defi Ayu Rina Wulandari , mengaku sebagai pemilik sepeda motor PCX — 160 cc , Warna : Putih , dengan Nopol : L-2946-AAA ,
Pada awalnya Sepeda motor tersebut di dapat dari seseorang yang bernama : Saiful Anwar , dikarenakan ada hubungan baik serta kedekaran antara Saiful Anwar dan Defi Ayu , maka Saiful Anwar membeli Sepeda motor bekas : Honda PCX – 160cc yang kemudian di Hibahkan kepada Defi Ayu beserta BPKB,nya , sekitaran Tahun 2024 . (Di kutip dari HalloJatim.com)
Sepeda motor PCX tersebut sampai saat kejadian Perampasan pada Hari : Minggu , Tanggal : 19 Juli 2026 , bertempat di Rumah/Kediaman Defi Ayu , di : Jl Sukolilo Lor , Gg : Makam , No : 34 , Rt : 01 , Rw : 09 , Kelurahan : Sukolilo Baru , Kecamatan : Bulak , Kota : Surabaya , Sudah menjadi milik Sah Defi Ayu (sebagai penerima hibah) dan sudah di kuasai selama 1,5 tahun lamanya , Tapi tiba tiba pada tanggal tersebut diatas , sekitaran Pukul : 18.30 WIB , Saiful Anwar beserta Istri Saiful Anwar mendatangi rumah kediaman Defi Ayu untuk berniat mengambil sepeda motor PCX-160 cc itu kembali , Nyonya Saiful Anwar dengan setengah brutal dan di sertai lontarkan kata2 yang bernada emosi kepada suami Defi Ayu yang bernama : Tekat (karena pada saat itu Defi Ayu tidak berada di rumah) memaksa serta mengancam Suami Defi Ayu supaya memberikan Kunci Kontak dan STNK,nya , akhirnya suami Defi Ayu merasa ketakutan , dengan terpaksa menyerahkan kunci kontak beserta stnk,nya dan akhirnya Sepeda motor tsb di bawa oleh Saiful Anwar beserta istrinya lalu kemudian sepeda motor tsb di jual tanpa BPKB .
Peristiwa ini kemudian menjadi Persoalan Hukum , yang saat ini Penanganan Perkaranya di tangani oleh Polsek Kenjeran Surabaya , setelah sepeda motor itu diambil oleh nyonya Saiful Anwar beserta Saiful Anwar dan di jual secara ilegal .
Menurut Keterangan yang di sampaikan oleh : Nunuk Rusianita , Ketua DPW Jawa Timur LSM “ALAM SEMESTA”.
“HIBAH BENDA BERGERAK , MENJADI SAH SA,AT DI SERAHKAN , TIDAK PERLU AKTA NOTARIS”
(Pasal : 1687 KUHPerdata)
“JADI MOTOR TERSEBUT SUDAH SAH MENJADI MILIK PENERIMA HIBAH , DAN TIDAK BISA DIMINTA KEMBALI SECARA SEPIHAK” .
Pihak Korban , Defi Ayu , tidak mengetahui maupun memberikan persetujuan atas pengambilan kendaraan tersebut , karena pada saat kejadian tidak berada di rumah .
Persoalan semakin berkembang setelah kendaraan yang telah diambil diduga kemudian di jual tanpa sepengetahuan Defi Ayu .
Sebelum melakukan mendapingi korban untuk melaporkan peristiwa ini ke Polsek Kenjeran Surabaya , terlebih dahulu LSM “ALAM SEMESTA” DPW Jawa Timur , melayangkan Somasi pada kedua pelaku , Saiful Anwar & Nyonya Saiful Anwar , sebanyak dua kali , tapi tidak ada tanggapan dan tidak adanya itiket baik dari Pelaku , Akhirnya korban didampingi oleh DPW LSM “ALAM SEMESTA” Melaporkan kasus ini secara resmi ke Polsek Kenjeran Surabaya dan di terbitkan : Surat Tanda Terima Laporan , Nomor : LP/B/288/IX/2026/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PEL.TG.PERAK/POLD JAWA TIMUR . Tanggal : 09 September 2026 . Dengan pendampingan LSM “ALAM SEMESTA” DPW JATIM .
DPW LSM “ALAM SEMESTA” , berharap dengan Rangkaian Peristiwa tersebut selayaknya perlu mendapat Perhatian serta Penanganan secara Profesional dari Aparat Penegak Hukum , terutama untuk memastikan Status Kepemilikan kendaraan , Kronologi kejadian Pengambilannya , Pihak yang Menguasai kendaraan (penerima hibah) hingga Proses Penjualannya .
Dugaan Pasal yang di laporkan , sesuai dengan kronologi kejadian , merucut pada dugaan , Pencurian dengan Kekerasan , Pasal : 365 KUHP lama / 479 KUHP Baru dan Dugaan Penggelapan dengan Pasal : 372 KUHP Lama/486 KUHP Baru , dan Pihak Pendamping menyoroti adanya dugaan Pasal Pemberatan yang di lakukan di dalam Pekarangan/rumah korban , dilakukan dengan bersekutu (lebih dari satu orang)
Namun demikian Penerapan Pasal beserta unsur unsur,nya dalam Perkara tersebut , sepenuhnya menjadi Kewenangan Penyidik , berdasarkan Hasil Pemeriksaan , Alat bukti , Keterangan saksi serta Ketentuan Hukum yang berlaku .
DPW LSM “ALAM SEMESTA” berharap Proses Penanganan Perkara tersebut kiranya dapat di Tindak lanjuti secara Transparan , sehingga Permasalahan yang dialami korban dapat secepatnya memperoleh Kepastian Hukum .
Hingga berita ini di tulis , Proses Penanganan Perkara,nya masih dalam tahap Proses Hukum lebih lanjut . (Gugun)












