Sidoarjo – Kepala desa pada dasarnya dapat melakukan mutasi perangkat desa jika diperlukan. namun hal tersebut membutuhkan beberapa ketentuan , baik dari sisi peraturan pemerintah, maupun sisi kemanusiaan.
Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa .
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa .

Prihal penerapan ketentuan pada huruf a ayat ( 4 ) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017 , bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang – undangan secara integral , hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan yang lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal – hal sebagai berikut :
1 , bahwa saat perangkat desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi, sekdes ,kasi, kaur, atau Kasun .
2 , bahewa diktum SK nya yang sejak awal diterima berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisib, sebagai sekdes, kadi , kaur , atau Kasun
Terhadap perihal kesatu, kepala desa tidak boleh sekehendaknya sendiri memutasi perangkat desa, setidaknya harus dilakukan antara lain :
1 , untuk mutasi ke jabatan Sekdes , arifnya lakukan uji kompetensi bagi semua perangkat desa untuk menduduki jabatan Sekdes karena sekdes adalah kepala sekretariat .
2. Untuk mutasi ke jabatan kaur atau kasi bijaknya dimusyawarahkan atau di tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya .
3 , untuk mutasi ke jabatan Kasun , baik nya di musyawarakan dan tawarkan kepada perangkat desa yang ada dengan memperhatikan kopetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
Terhadap perihal kedua , kepala desa juga tidak boleh seenaknya sendiri memutasi perangkat desa .
1. Setidaknya perangkat desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu , sebab hakekatnya jabatan di perangkat desa itu statis.
2.perangkat desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK desa itu bersifat permanen .
Dengan cara dan langkah diuraikan diatas, bila dipandang dari hukum dan dimensi kemanusiaan bisa tercapai .












