Polri  

Polres Pasuruan ungkap kasus prioritas program asta cita presiden RI predaran obat keras berbahaya 

agussursbaya1981
Img 20250528 Wa0085

Satreskoba polres Pasuruan telah berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial MR, Umur 23, Status kawin, agama Islam, Pendidikan Terakhir MTS (Lulus) atau sederajat, Pekerjaan Tidak bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Pukul Kec. Kraton Kab. Pasuruan (sesuai,KK/KTP) dan Kos Jl. Supriadi Kelurahan Pohjentrek Kecamatan . Purworejo Kota. Pasuruan

Kasat narkoba iptu arief wardoyo menerangkan, ” Berawal laporan informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum polres pasuruan kota sering terjadi transaksi peredaran obat keras jenis pil Trihexyphenidyl yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sebuah kamar kos yang berada di Keurahan l. Krapyakrejo Kecamatan. Gadingrejo Kota. Pasuruan serta kamar Kos yang berada di Kelurahan Pohjentrek Kecamatan . Purworejo Kota. Pasuruan, hingga pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira jam 17.44 Wib anggota polres pasuruan kota berhasil mengamankan terlapor bernama MR bersama dengan saksi S di sebuah kamar kos yang di sewa saksi S yang berada di Kelurahan Krapyakrejo Kecamatan. Gadingrejo Kota. Pasuruan

“Dan pada saat itu ditemukan barang bukti obat keras jenis pil Trihexyphenidyl sebanyak 4 (empat) klip dengan masing-masing klip berisi 100 (seratus) butir kemudian petugas melakukan pengecekan di hp terlapor dan di dalam hp milik terlapor pada galeri ditemukan video berisi kaleng obat keras jenis pil Trihexyphenidyl, kemudian dilakukan introgasi dan di akui oleh terlapor bahwa pil Trihexyphenidyl tersebut masih tersisa dan di simpan di kosnya yang berada di Kos Kel. Pohjentrek Kec. Purworejo Kota. Pasuruan, kemudian petugas bersama dengan terlapor mendatangi kos tersebut dan di dalam kos tersebut di dalam lemari pakaian ditemukan pil Trihexyphenidyl sebanyak 17 (tujuh belas) kaleng dengan masing-masing kaleng berisi 1000 (seribu) butir, dan menurut keterangan dari terlapor bahwa pil tersebut di dapat dengan cara membeli kepada temannya yang bernama R sebanyak 1 (satu) karton atau 32 (tiga puluh dua) kaleng pada sekira awal bulan mei dengan harga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per kaleng atau total keseluruhan Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah) dan telah laku terjual sebanyak 15 (lima belas) kaleng dengan terakhir terjual pada hari sabtu tanggal 24 mei 2025 sebanyak 1 (satu) kaleng kepada sdr. RI dan sebanyak 2 (dua) kaleng kepada teman dari saksi sdr. S dengan harga jual perkaleng Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terlapor dan saksi S dan barang bukti yang ditemukan di bawa ke polres pasuruan kota guna proses penyidikan lebih lanjut, ” Ujarnya

Img 20250528 Wa0087

Barang bukti yang berhasil di amankan:

1. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “A”;

2. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “B”;

3. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “C”;

4. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “D”;

5. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “E”;

6. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “F”;

7. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “G”;

8. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “H”;

9. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “I”;

10. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “J”;

11. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “K”;

12. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “L”;

13. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “M”;

14. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “N”;

15. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “O”;

16. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih dengan tulisan “VIT. TERNAK” yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “P”;

17. 1 (satu) buah kaleng plastik berwarna putih yang didalamnya berisi kantong plastic bening berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 1000 (Seribu) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “Q”;

18. 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 100 (Seratus) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “R”;

19. 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 100 (Seratus) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “S”;

20. 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 100 (Seratus) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “T”;

21. 1 (satu) bungkus plastic klip yang di dalamnya berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisinya terdapat huruf “Y” yang di duga pil Trihexyphenidyl sejumlah 100 (Seratus) butir yang selanjutnya ditandai dengan huruf “U”;

22. 1 (satu) bungkus plastic klip dengan tulisan “C-TIK”

23. 1 (satu) bungkus plastic klip baru sejumlah 23 (dua puluh tiga);

24. 1 (satu) bungkus plastic klip baru sejumlah 18 (delapan belas);

25. 1 (satu) bungkus plastic klip baru sejumlah 15 (lima belas);

26. 1 (satu) bungkus plastic warna hitam bekas bungkus layar hp dengan tulisan “ ORIGINAL QUALITY”;

27. 1 (satu) buah sedotan warna putih dengan salah satu ujungnya runcing;

28. 1 (satu) buah sedotan warna merah muda dengan salah satu ujungnya runcing;

29. 1 (satu) buah sedotan warna kuning dengan salah satu ujungnya tertutup;

30. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong;

31. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y50, warna ungu dengan pelindung karetny warna hitam dengan nomer model VIVO 1935

32. 1 (satu) buah kartu ATM BANK BCA atas nama MR

33. 1 (satu) buah dompet warna hitam;

34. Uang tunai sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluj ribu rupiah);

35. 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk ALTO

Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Yokbeth Wally, S.L.K. menegaskan,” bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pasuruan Kota terhadap Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam penanganan dan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa izin yang membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus meningkatkan intensitas pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran hukum semacam ini,” tegasnya.

Dalam Konferensi Pers ini Satnarkoba Polres Pasuruan Kota turut mengundang LPA Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM, Lurah Pohjentrek Ibu Lailul Machuna, dan Lurah Krapyakrejo Ibu Alifah Nurma yang pada intinya mendukung penuh upaya Polres Pasuruan Kota dalam mencegah dan memberantas peredaran obat keras.

“Ini perlu kerjasama dari semua pihak agar penyalahgunaan dan peredaran narkotika ini bisa kita berantas dan kita perangi bersama, kita dari lembaga perlindungan anak siap bersinergi dengan Pemerintah Kota dan Polres Pasuruan Kota agar anak-anak yang ada di Kota Pasuruan ini terhindar dari bahaya narkotika.” Jelas Dr. M. Tahajjudi Ghifari, M.PSDM.

Tindak pidana Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu atau Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexyphenidyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ( fik)

Tinggalkan Balasan