Satreskrim polres sidoarjo berhasil tangkap 2 pria yang berinisial AW umur ( 32 ) dan MS umur ( 50 ) yang mencuri mobil pick up
Kasatreskrim polres sidoarjo akp fahmi menerangkan,” pencurian mobil pick up yang terjadi pada tanggal 7 Maret 2025 hari jumat pada pukul 02 00 dini hari di jaln manggis utara kelurahan taman kecamatan taman kabupaten sidoarjosidoarjo di ambil saat korban sedang istirahat
Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu dan merusak rumah kunci mobil pick up tersebut, ” Ujarnya

Barang bukti yang berhasil di amankan :
1) pengen besi
2) satu ban cadangan
3) satu unit mobil future tahun 2014 warna hitam
Atas peebuatanya tersangka di jeeat dengan pasal 363 KUHP pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. ( fik)












