Polri  

Polres sidoarjo ungkap kasus curanmor mobil pick up 

agussursbaya1981
Img 20250526 160456
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 44.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Satreskrim polres sidoarjo berhasil tangkap 2 pria yang berinisial AW umur ( 32 ) dan MS umur ( 50 ) yang mencuri mobil pick up

Kasatreskrim polres sidoarjo akp fahmi menerangkan,” pencurian mobil pick up yang terjadi pada tanggal 7 Maret 2025 hari jumat pada pukul 02 00 dini hari di jaln manggis utara kelurahan taman kecamatan taman kabupaten sidoarjosidoarjo di ambil saat korban sedang istirahat

Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu dan merusak rumah kunci mobil pick up tersebut, ” Ujarnya

Img 20250526 155700

Barang bukti yang berhasil di amankan :

1) pengen besi

2) satu ban cadangan

3) satu unit mobil future tahun 2014 warna hitam

Atas peebuatanya tersangka di jeeat dengan pasal 363 KUHP pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. ( fik)

Tinggalkan Balasan