Surabaya -Dalam langkah berani untuk mengatasi masalah hukum Satreskrim Polrestabes Surabaya telah mengambil tindakan tegas terhadap dua individu yang terlibat dalam sebuah perselisihan yang merugikan. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan Sentosa Seal, dan suaminya, Handy, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka yang dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Semua ini bermula dari sebuah proyek kanopi yang berpotensi membawa keuntungan namun berujung pada krisis. Laporan polisi yang diterima pada 19 April 2025 memicu penyidikan yang intens, dan pada 8 Mei 2025, cukup banyak bukti mendukung penetapan mereka sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers, AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakil Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan latar belakang konflik yang melatarbelakangi tindakan pengrusakan. “Motifnya muncul akibat pemutusan sepihak dari pihak terlapor dalam proyek pembangunan kanopi, yang memicu perdebatan dan cekcok, yang berujung pada tindakan pengrusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” ungkapnya, mencurahkan rasa simpatinya pada pihak yang dirugikan.

Keduanya telah dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55 KUHP, yang berkaitan dengan tindak kekerasan terhadap barang dan pengrusakan secara bersama-sama. Namun, ini hanyalah permulaan; “Saat ini baru ada dua tersangka yang dilaporkan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan belum dapat memastikan adanya tersangka lain,” tambah AKP Rahmad pada Jumat (9/05). Tindakan tegas ini merupakan bukti nyata dari komitmen aparat penegak hukum dalam menanggapi laporan masyarakat yang berani berbicara mengenai sengketa bisnis yang berpotensi berujung pada tindakan kriminal.
Dalam setiap langkah yang diambil, mereka menunjukkan bahwa penyelesaian konflik bukanlah melalui kekerasan atau tindakan main hakim sendiri, tetapi harus dijalani melalui proses hukum yang adil. Proses hukum terhadap kedua tersangka ini akan terus dipantau, dan bila ada bukti baru mengenai keterlibatan pelaku lainnya, penyidik akan terbuka untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.( fik)












