Polri  

Polrestabes surabaya amankan 2 ( Dua ) sejoli pengedar sabu dan pil koplo

agussursbaya1981
Sgn 09 29 2024 1727616413555~2

Satreskoba polrestabes surabaya berhasil mengamankan 2 ( dua) sejoli yang telah kedapatan menjual barang haram narkotika jenis sabu dan pil koplo

2( dua) tersangka tersebut yang berinisial : W A S BIN P. Tempat tgl lahir : Surabaya, 28 November 1997 (27 Tahun) Agama : Islam Kewarganegaraan : Indonesia Pendidikan terakhir : SD (tamat) Pekerjaan : Swasta (tukang las) Tempat Tinggal : Jl. Karang rejo Gg. VIII Kelurahan, Pulo wonokromo Kecamatan,Wonokromo Kota Surabaya (sesuai KTP) dan Kos di Jl. Pagesangan IV utara lapangan Blok C Kelurahan,Pagesangan Kecamatan,Jambangan Kota Surabaya, dan D S P BINTI R P. Tempat tgl lahir : Sidoarjo 03 Juli 2006 (18 Tahun) Agama: Islam Kewarganegaraan : Indonesia Pendidikan terakhir : SMP (tamat) Pekerjaan : Tidak bekerja,Tempat Tinggal : Jl. Sememi baru Gg. VII Kecamatan, Benowo Kota Surabaya (sesuai KTP) dan Kos diJl.Pagesangan IV utara lapangan Blok C Kel. Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya.

Sgn 09 29 2024 1727616530814~2

Kompol suriah miftah mengatakan, ” Pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira jam.: 23.00 wib di pinggir lapangan Jl. Pagesangan IV utara lapangan Kelurahan,Pagesangan Kecamatan Jambangan Kota Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka 1 dan Tersangka 2 dan ditemukan barang bukti tersebut diatas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka 1 dan tersangka 2 Tersangka 1 dan Tersangka 2 Narkotika jenis sabu, Narkotika jenis Extacy dan Pil berwarna putih ber logo “LL” (double LL) tersebut dari saudara A Alias K (DPO) tersebut pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekitar jam.: 12.00 Wib yang di ranjau di dekat makam Bureng Jl. Bureng Kelurahan Pulo Wonokromo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, dengan maksud untuk dijualbelikan dan diedarkan kembali.

“Tersangka 1 dan Tersangka 2 menjualbelikan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis sabu, Narkotika jenis Extacy dan Pil berwarna putih ber logo “LL” (double LL) tersebut sejak 1 (satu) minggu yang lalu dengan mendapatkan upah/komisi Rp. 800.000.-(delapan ratus ribu rupiah) serta mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis, ” Pungkasnya

Barang bukti yang ditemukan adalah :
a) 6(enam) kantong plastik berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat total netto + 2,158 (dua koma satu lima delapan) gram,
b) 38(tiga puluh delapan) butir Pil warna biru dengan Logo “DORAEMON” yang di duga narkotika jenis Extacy dengan berat netto + 16,310 (enam belas koma tiga satu nol) gram,
c) 144 (seratus empat puluh empat) bungkus plastik pil berwarna putih ber logo “LL” (double LL) dengan total sebanyak 144.000 (seratus empat puluh empat ribu) butir,
d) 1(satu) unit timbangan elektrik,
e) 2(dua) bungkus plastik klip,
f) 6(enam) bungkusan lakban hitam,
g) 1 (satu) buah sendok plastik kecil,
h) 1(satu) bungkus plastik klip,
i) 1(satu) buah dos handphone OPPO A54,
j) 1(satu) buah dos besar warna coklat,
k) 1(satu) unit handphone SAMSUNG warna hitam,
l) 1(satu) unit handphone READMI warna hitam

Atas perbuatanya tersabgka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP.( fik)

Tinggalkan Balasan