Polri  

Polrestabes Surabaya ringkus bandar sabu

agussursbaya1981
Img 20250307 Wa0023

lagi – lagi satreskoba polestabes surabaya berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu seorang pria yang berinisial : A L BIN M (ALM) Surabaya, 22 Juli 1966 Agama Islam kewarganegaraan : Indonesia Pendidikan SD Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Jl. Kebalen Kulon Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya (Identitas sesuai KTP)

Kasatreskoba akbp suriah miftah menjelaskan, ” Pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2025, kurang lebih pukul 14.00 WIB, Di Dalam rumah Jl. Kebalen Kulon Rt. 001 Rw. 006 Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan, Pabean Cantian Kota Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti,.

“Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari M H (DPO) pada hari Minggu, tanggal 09 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB Di Ranjau di semak-semak Jl. Raya Parseh Bangkalan Madura sebanyak 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gram nya sehingga untuk pembelian 25 (dua puluh lima) gram seharga Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah), ” Ujarnya

Maksud dan tujuan Tersangka memiliki Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan, dan keuntungan yang didapat sekitar Rp 600.000 per gram nya dan menggunakan gratis.

Img 20250307 Wa0024

Barang bukti yang berhasil di Amankan:

a) 5 (lima) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 22,635 gram dengan rincian masing-masing;

1) ± 4,880 gram;

2) ± 4,880 gram;

3) ± 4,403 gram;

4) ± 4,312 gram;

5) ± 4,160 gram;

b) 1 (satu) bendel plastik klip;

c) Timbangan Elektrik;

d) 1 (satu) skrop sendok plastik;

e) 1 (satu) skrop sedotan plastik;

f) 1 (satu) bungkus lakban hitam;

g) Uang hasil penjualan Rp 204.000,-;

h) 1 (satu) Buah Handphone Merk Samsung Galaxy A02

Atas perbuatanya tersangk kini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( fik)

Tinggalkan Balasan