Polri  

Polrestabes Surabaya tangkap bandar ganja 

agussursbaya1981
Img 20241108 Wa0043

Lagi – lagi Satreskoba polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial : F A G BIN H S.Jenis Kelamin : Laki-laki.Tempat & Tgl Lahir : Surabaya, 31 Desember 2003.Agama : Islam.P e k e r j a a n : Swasta (Ekspedisi).Kewarganegaraan :Indonesia.Tempat Tinggal: Jl. Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kelurahan/Desa Brebek Kecamatan Waru Kab. Sidoarjo yang telah kedapatan menjual barang haram narkotika ganja

Kompol suriah miftah menerangkan,” Pada hari Jum’at tanggal 11 Oktober 2024, sekira pukul 12.30 WIB, yang berada Di Pinggir Jalan cucut Kelurahan /Desa Tambak Sumur Kecamatan Waru Kab. Sidoarjo Dan di rumah Jl.Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Keluragan /Desa Brebek Kecamatan Waru Kabupaten . Sidoarjo, telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dari Instagram dengan salah satu akun Pada hari Rabu, tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib di Pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo Sekitar Taman Safira KecamatanTenggilis Mejoyo Kota Surabaya dengan cara mengambil ranjauan, sebanyak 1 (satu) Poket dengan berat ± 50 Gram, seharga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik Tersangka, ” Pungkasnya

Img 20241108 Wa0042

Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan dan tersangka Biasa menjual dengan Harga Rp 100.000,- Per poketnya, “lanjut kasatnarkoba kompol suria miftah

Tersangka mengaku bahwa sudah 3 (tiga) kali ini membeli Narkotika jenis Ganja kepada Instagram dengan salah satu akun dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300.000,- (delapan ratus ribu rupiah) apabila terjual semua.

Barang bukti yang berhasil di amankan:

a. 15 (lima belas) Kantong plastik berisikan daun, batang dan biji Ganja Masing-masing dengan berat netto ± 2,203 gram, ± 1,897 gram, ± 2,049 gram, ± 1,792 gram, ± 2,320 gram, ± 1,752 gram, ± 2,125 gram, ± 2,047 gram, ± 2,008 gram, ± 2,283 gram, ± 2,048 gram, ± 1,785 gram, ± 1,712 gram, ± 2,032 gram, ± 2,003 gram, dengan total keseluruhan ± 30,056 gram.

b. 1 (satu) Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 0,571 gram

c. Uang tunai Rp 200.000,-

d. Tas selempang warna hitam

e. 1 (satu) Buah Gunting

f. 1 (satu) buah Handphone

Atas perbuatanya tersangka kini di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Fik)

Tinggalkan Balasan