Satreskoba polrestabes Surabaya lagi – lagi menangkap seorang bandar Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 80,355 (nol koma tiga tiga lima) gram dan Obat keras Logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir.
Tersangka adalah seorang pria yang berinisal,” W W H K BIN B P Tempat tanggal Lahir : Sidoarjo, 10 September 1997 Agama :Islam P e k e r j a a n :Tidak Bekerja Kewarganegaraan: Indonesia.Tempat Tinggal:Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo
Kompol suria miftah menjelaskan, ” Pada Hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekira pukul 17.00 Wib dirumah Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

“Dari hasil interogasi bahwa tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sdr. E (DPO) pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di Ds.Sidodadi Candi Sidoarjo. Sedangkan Pil Dobel L mendapat dari sdr. F (dpo), ” Pungkasnya
Lanjut suria miftah, ” Bahwa tersangka menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah Sdr. E dan Sdr F ( keduanya dpo), ” Ujarnya
Tersangka mengaku bahwa mendapat upah dari Sdr E dan Sdr F setiap hari sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Barang bukti yang berhasil di amsnkan:
a. 7 (tujuh) kantong plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 49,396 gram, ± 28, 462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0, 308 gram , ± 0, 177 gram, ± 0,344 gram
b.1 (satu) kantong plastik klip yang berisikan pil warna putih logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir
c 2 (dua) timbangan elektrik
d. 3 (tiga)bendel plastik klip
e, 1 (satu) Handphone Infinix warna Gold
Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ( fik)












