Maraknya peredaran barang haram narkotika makin hari makin merajalela yang membuat rusaknya moral para generasi bangsa Indonesia
Satreskoba polrestabes surabaya telah menangkap seorang pria yang berinisial A H BIN A M Umur 23 tahun, tempat tanggal lahir Sidoarjo, 27 Agustus 2001, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMK, Pekerjaan Swasta, alamat sesuai KTP Ds. Tambakrejo Gg Ky. Huzair RT.01 / RW. 01 Kecamatan, Waru Kabupaten, Sidoarjo yang telah menjual barang haram narkotika jenis sabu
Kompol suria miftah menerangkan, “pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, kurang lebih pukul 20.00 WIB, di Jl. Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kecamatan, Waru Kabupaten, Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan di Jl. Ikan Cucut Ds. Tambak Rejo Kecamatan Waru Kabupaten. Sidoarjo dan di rumah Ds. Tambakrejo Gg Ky. Huzair RT.01 / RW. 01 Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dan ditemukan barang bukti tersebut,.
“Tersangka mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari B (DPO) pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024, kurang lebih pukul 21.00 WIB di ranjau di Jl. raya Candi Sidoarjo asalnya sebanyak 1 poket seberat ± 12 gram, yang bertujuan disuruh menyimpan dan mengirim/meranjau,” Ujarnya

Lanjut kompol suria miftah,” Bahwa barang bukti berupa narkotika sabu dari Sdr. B tersebut dibagi oleh tersangka menjadi 13 poket dan sudah laku terjual 1 poket seberat ± 1 gram pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wib yang di jual oleh Sdr. B (DPO) dan Tersangka yang malakukan pengiriman / meranjau di Pabrik-pabrik Waru Sidoarjo.
“Tersangka dalam menerima dan mengirim / meranjau barang berupa narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan imbalan berupa uang sebesar Rp. 25.000,- pergramnya dan barang berupa narkotika jenis sabu sebnyak ± 1 gram, ” Jelasnya
Barang bukti yang berhasil amankan:
– 12 (dua belas) Poket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 2,182 gram, ± 2,000 gram, ± 0,098 gram, ± 0,914 gram, ± 0,937 gram, ± 0,903 gram, ± 0,085 gram, ± 0,913 gram, ± 0,095 gram, ± 0,916 gram, ± 0,926 gram, dan ± 0,933 gram dengan berat total Netto ± 10,902 gram.
– 2 (dua) bendel plastik klip.
– 1 (satu) buah timbangan elektrik.
– 1 (satu) buah scrop plastik.
– 1 (satu) buah HP Iphone.
– 1 (satu) buah tas cangklong warna hijau.
Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( fik)












