Surabaya – Satreskoba polrestabes surabaya berhasil menangkap kurir sabu yaitu seorang perempuan yang berinisial : I K S BINTI S P ( ALm) Tempat/tgl lahir : Surabaya ,tanggal 8 Maret 1995 Pekerjaan Ibu Rumah TanggaTempat tinggal : Jl. Banyu Urip Wetan Gg. 4-A RT.02/Rw. 04 Kel. Putat Jaya Kec. Sawahan Surabaya
Akbp suria miftah menjelaskan,” Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WIB sewaktu di dalam Ruma di Jl. Jl. Banyu Urip Wetan Gg. 4-A RT.02/Rw.04 Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya , telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka.
“Dimana saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Badan dimana ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 3 ( tiga) bungkus plastic klip yang berisi Kristal warna Putih Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± (satu koma delapan nol tujuh) gram yang ditemukan didalam 1 (satu) kotak kecil warna Pink dan 1(satu) buah timbangan elektrik yang tersimpan didalam dompet yang berada didalam kamar tersangka, dan 3(tiga) pak Plastik klip dan 5 (lima) buah sekrop yang tersimpan didalam dompet warna orange yang berada didalam kamar rumah tersangka dimana narkotika tersebut diakui milik tersangka, ” Pungkasnya
Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari sdr A ( DPO ) dengan cara menerima pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib dengan cara mengambil ditempat ranjau di Jl. Joyo Boyo Taman Surabaya tepatnya ditengah – tengah taman Awalnya sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat + 15 ( lima belas ) gram untuk di ranjau ke pembeli atas perintah saudara A (DPO ) dan tersangka mendapatkan upah dari saudara A (DPO) sebesar Rp. 500.000, ( lima ratus ribu rupiah s/d Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah ),-.
Dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dan Tersangka sebagai perantara juala beli narkotika jenis sabu mulai awal bulan Januari 2025 sampai sekarang .

Barang bukti yang berhasil di amankan:
a. 3 (tiga) kantong plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto masing – masing
+ 10,398 gram, + 0,028 gram , + 0,033 gram.
b. 1(satu) buah timbangan Elektrik.
c. 3 (tiga) pak plastic klip
d. 1 (satu) kotak kecil warna Pink terbuat dari sedotan
e. 1 (satu) unit hand phone merk Oppo
f. 2(dua) buah dompet
Kini tersangka di jeeat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( fik)












