Jatanras polrestabes surabaya telah berhasil mengamankan jambret HP pada Hari Minggu, 3 November 2024, di Jl. Tunjungan (Siola),Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Pelaku tersebut adalah seorang pria yang beeinisial AR,umur 26 Th, Jl. kelasi 40 RT 3 RW 3 Kelurahan Krembangan Utara Kecamatan Pabean Cantian Surabaya.
Kasatreskrim polrestabes surabaya akbp aries menjelaskan,” pelaku bersama rekan-rekannya berbaur dengan para penonton parade juang Surabaya di TKP. Mereka berbagi tugas, ada yang mengalihkan perhatian korban dengan menyenggol badan, dan yg lain sebagai eksekutor.

“selanjutnya setelah berhasil mengambil HP milik korban, HP korban tersebut berpindah ke pelaku lain secara estafet, hingga akhirnya dijual kpd penadah, ” Pungkasnya
Modus yang di lakukan oleh pelaku yaitu dengan cara Mengalihkan Perhatian korban dengan menyenggol badan.
Barang bukti yang berhasil di amankan:
pakaian yang digunakan Pelaku
Kotak kemasan HP Realme C-C-11
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan Pasal 362 KUHP (pencurian) ( fik)












