Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan kejahatan scamming internasional yang beroperasi di wilayah Surabaya. Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di pelataran Gedung Anindita Polrestabes Surabaya, Rabu (17/6/2026).
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., mengungkapkan bahwa jumlah pelaku yang berhasil diamankan kini bertambah menjadi 45 orang. Mereka terdiri dari 30 warga negara China, 10 warga negara Taiwan, serta beberapa warga negara Indonesia (WNI) yang diduga memiliki keterlibatan dalam jaringan tersebut.
“Kami terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini dan bekerja sama dengan kepolisian Jepang serta China untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap para korban di Jepang telah dilakukan, dan dalam waktu dekat kami juga akan berkoordinasi dengan pihak China,” ujar Kombes Pol Luthfie.
Menurutnya, penyidik masih mendalami pola kerja jaringan tersebut, termasuk menghitung total kerugian yang dialami para korban. Dari hasil penyelidikan sementara, dipastikan tidak ada warga negara Indonesia yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar seluruh pelaku yang terlibat dapat dijerat sesuai dengan peran dan keterlibatannya masing-masing,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para korban di Jepang, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai aparat kepolisian yang sedang menangani kasus pencucian uang. Korban kemudian diintimidasi dan dipaksa menyerahkan sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan tersebut. Setiap ruangan tempat para pelaku beroperasi dibuat kedap suara dan ditata menyerupai kantor kepolisian guna meyakinkan para korban saat berkomunikasi.
“Dari barang bukti yang kami amankan, para pelaku melakukan penipuan dengan menyamar sebagai petugas kepolisian yang menangani perkara pencucian uang. Korban kemudian diperas untuk menyerahkan uang. Semua kamar dibuat kedap suara dan suasananya didesain menyerupai kantor polisi,” jelas Kapolrestabes Surabaya.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Jepang, terdapat sekitar 30 ribu orang yang berpotensi menjadi sasaran penipuan oleh jaringan internasional tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juncto Pasal 28 ayat (1) tentang penyebaran informasi bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Selain itu, keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kerja sama internasional antarpenegak hukum dalam membongkar jaringan penipuan yang menyasar korban di berbagai negara. ( fik)












