Surabaya – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Surabaya memimpin konferensi pers yang sangat penting mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (PTPPO) dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PPMI), yang diselenggarakan pada hari Kamis (5/6/2025).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam menangani kasus perdagangan manusia serta perlindungan terhadap para pekerja migran yang semakin rentan.
Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat sipil, konferensi ini diharapkan dapat menjadi platform untuk saling berbagi informasi, strategi efektif, dan langkah-langkah preventif untuk melindungi para korban dan mencegah kejahatan berat ini semakin meluas.
Sebanyak tujuh korban dalam kasus ini YK (22), asal Cirebon — pelapor dan korban
NS (47), asal Nganjuk NP (31), asal Lumajang,RS (3), asal Sumenep,EH (39), asal Jember,VW (45), asal Ambon,DF (23), asal Surabaya
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka PN (perempuan, 50 tahun), wiraswasta perekrut dan penampung,SL (perempuan, 53 tahun), wiraswasta — perekrut dan penampung,ER (laki-laki, 41 tahun), wiraswasta — perekrut dan penyalur.
Bermula dari laporan korban YK melalui siaran radio. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian dan menemukan dua korban, yakni YK dan NS. Keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyelidikan.
Hasil pengembangan mengungkap lima korban tambahan yang diselamatkan dari sebuah hotel di Sidoarjo. Mereka sebelumnya direkrut oleh PN dan SL, lalu diserahkan kepada ER untuk diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, dengan tujuan meraup keuntungan dari proses perekrutan dan penyaluran PMI tanpa prosedur resmi.

Dalam sesi tanya jawab, para jurnalis juga diberikan kesempatan untuk mendalami isu-isu seputar kebijakan pemerintah dan langkah-langkah yang diambil untuk mendukung pekerja migran yang kembali ke tanah air setelah mengalami perlakuan tidak manusiawi di luar negeri.
Barang bukti yang berhasil di amankan
1) 5 buah handphone
2) 9 buah paspor
3) 6 form pendaftaran
4) 6 buah rekam medis
5) 2 lembar scinshot cheat radio suara surabaya
Kini tersangka di jerat dengan pasal 2,pasal 10, pasal 11, UU RI NO 21 TAHUN 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal perlindungan pekerja migran dengan pasal 81 dan pasal 83 UU RI NOMER 18 TAHUN 2017












