Polri  

Satreskoba polres pasuruan kota ringkus bandar narkoba jenis sabu 

agussursbaya1981
Sgn 01 22 2025 1737544862002~2

Dalam rangka mendukung program Prioritas Presiden yaitu Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dalam rangka mensukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Satreskoba polres pasuruan kota berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu seorang pria yang berinisial E D P Bin S (Alm), Laki-laki, Pasuruan, 5 November 1982, Umur 42 tahun 3 bulan, Status kawin, agama Islam, Pendidikan Terakhir SMK (Lulus) atau sederajat, Pekerjaan Tukang parkir, Kewarganegaraan Indonesia, Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan.

Kapolres pasuruan kota akbp Davis yang di dampingi kasi humas dan kasat narkoba arief wardoyo menjelaskan, ” Berawal laporan informasi masyarakat bahwa di kel. Pekuncen kecamatan Panggungrejo kota pasuruan sering terjadi transaksi peredaran narkotika jenis sabu yang kemudian di tindak lanjuti oleh petugas kepolisian dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah kelurahan, pekuncen kecamatan, panggungrejo kota pasuruan.

Img 20250122 Wa0060

 

“Dan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira jam 11.00 Wib anggota polres pasuruan kota yaitu melakukan penyelidikan dengan cara surveilence dan melihat EDP di pinggir jalan di sebelah barat indomaret keurahan Pekuncen kecamatan Panggungrejo kota pasuruan melakukan aktivitas mencurigakan yang dicurigai sedang meranjau barang narkotika jenis sabu, kemudian petugas terus memantau aktivitas EDP hingga sekira pukul 13.30 wib terlihat EDP pulang ke rumahnya yang berada di sebelah utara indomaret kelurahan. Pekuncen kecamatan. Panggungrejo kota pasuruan yang kemudian diikuti petugas hingga berhasil di amankan di depan rumah orang tua EDP yang juga tempat tinggalnya di Jl. Kelurahan Pekuncen Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tidur yang di tempati oleh EDP hingga ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 11 (sebelas) bungkus kemasan kecil dan 1 (satu) bungkus kemasan besar, ” Ujarnya

Img 20250122 Wa0051

Masih kasat narkoba arief wardoyo,” Setelah itu EDP beserta barang bukti di bawa ke polres pasuruan kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hingga sekira pukul 18.30 wib EDP mengaku masih menyimpan sabu sisa di dalam kamarnya sebanyak 2 (dua) klip dengan masing-masing berat 100,55 (seratus koma lima lima) gram, yang kemudian petugas bersama dengan EDP kembali melakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan berhasil menemukan barang bukti tersebut berada di almari pakaian di kamar EDP, serta barang bukti lainnya yaitu berupa timbangan digital yang di gunakan EDP untuk memecah sabu ke dalam porsi yang lebih kecil, barang bukti yg di temukan menjadi 217,99 gram, setelah itu EDP kembali di bawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan di dapatkan keterangan bahwa barang bukti tersebut adalah milik temannya yang bernama S yang di titipkan kepada EDP untuk di simpan sejak awal bulan Desember 2024 yang mana sabu di ambil oleh EDP dari lokasi ranjau di daerah THR Kota Surabaya dan selanjutnya di edarkan kembali bersama sama dengan S dengan peran EDP sebagai perantara dalam peredaran dengan mendapatkan keuntungan berupa uang tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per minggunya serta keuntungan mengkonsumsi sabu secara gratis, Selanjutnya terlapor dan barang bukti di amankan di Polres Pasuruan Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut, ” Jelasnya

Barang bukti yang berhasil di amankan :

1. 1 (satu) buah wadah warna hitam yang di dalamnya berisi :

a. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack warna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan selembar tisu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,03 (dua koma nol tiga) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf A;

b. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack warna hitam yang di dalamnya berisi bungkusan selembar tisu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,02 (dua koma nol dua) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf B;

c. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack warna putih kuning yang terdapat tulisan “lebih banyak extra 20%” yang di dalamnya berisi bungkusan selembar tisu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua dua) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf C;

d. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack warna putih yang terdapat tulisan “salera” yang di dalamnya berisi bungkusan selembar tisu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,22 (satu koma dua dua) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf D;

e. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack warna kuning hijau yang di dalamnya berisi bungkusan selembar tisu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 (satu koma satu empat) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf E;

f. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack warna hijau yang terdapat tulisan “layanan konsumen” yang di dalamnya berisi bungkusan selembar tisu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,10 (satu koma satu nol) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf F;

g. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack warna hijau yang terdapat tulisan “dipanggang tidak di goreng” yang di dalamnya berisi bungkusan selembar tisu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,13 (satu koma satu tiga) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf G;

h. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack terdapat tulisan “renyah & gurih” yang di dalamnya berisi bungkusan selembar tisu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf H;

i. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack terdapat tulisan “enak… gurih dan lezzaattt” yang di dalamnya berisi bungkusan selembar tisu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,63 (nol koma enam tiga) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf I;

j. 1 (satu) bungkus plastik bekas snack terdapat tulisan “Riry snack assyyik” yang di dalamnya berisi bungkusan selembar tisu yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip dengan isi 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 (nol koma enam empat) gram beserta bungkusnya yang diberi tanda huruf J;

k. 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,13 (lima koma satu tiga) gram beserta bungkusnya yang di beri tanda huruf K;

2. 1 (satu) buah buku merk sidu warna biru yang di dalamnya berisi rekapan peredaran narkotika jenis sabu;

3. 1 (satu) buah bolpoin warna hijau merk tizo;

4. 2 (dua) bungkus plastik klip yang di dalamnya masing-masing berisi 100 (seratus) lembar plastik klip baru ukuran 3×5;

5. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalam nya berisi 62 (enam puluh dua) klip baru ukuran 4×6;

6. 1 (satu) buah rangkaian alat hisap bong;

7. 1 (satu) buah korek api warna hijau;

8. 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai;

9. 3 (tiga) buah sedotan warna hijau, hitam, dan putih transparan yang masing-masing salah satu ujung nya runcing;

10. 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna hitam beserta pelindung nya warna silver;

11. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;

12. 1 (satu) buah tas kresek Indomaret warna putih yang di dalamnya berisi :

a. 2 (dua) buah tas kresek warna hitam bekas pakai dalam keadaan sobek;

b. 1 (satu) buah plastik buble bekas pakai dalam keadaan sobek;

c. 1 (satu) buah tas kresek warna putih bekas pakai dalam keadaan sobek;

d. 4 (empat) buah plastik klip bekas pakai;

e. 5 (lima) lembar tisu bekas pakai;

f. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,55 (seratus koma lima lima) gram di beri tanda huruf L;

g. 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,55 (seratus koma lima lima) gram di beri tanda M.

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika gol. I. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sedangkan maksimal selama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati dengan denda paling sedikit rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).

Atas perbuatanya kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ( fik)

Tinggalkan Balasan