Lagi-lagi polrestabes berhasil mengungkapkan dan menangkap bandar narkotika jenis sabu
Tersangka yang berinisial: MBM Jenis Kelamin : Laki-laki Tempat & Tgl Lahir : Sampang, 16 Mei 1991 Agama : islam Pekerjaan : Tidak bekerjaKewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Sidodadi Belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.
Kasatnarkoba kompolsuriah miftah mengatakan ; Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB , Team opsnal unit 2 telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka, sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jl. SidodadiBelakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya,
“selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut diatas yang di dapat membeli dari Sdr. B (DPO) , dengan cara diranjau di didaerah depan gang 5 Sawahpulo Surabaya, Dan uang pembelian dengan cara ditransfer dahulu, Tersangka membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. B tersebut sudah 3 kali dan terakhir pembelian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 20.00 Wib, ditempat yang sama sebanyak ± 10 gram , Setiap gramnya dibelinya dengan harga Rp 550.000,- dan dijual kembali setiap gramnya dengan harga Rp 800.000,- Jadi setiap gramnya tersangka MIS mendapatkan keuntungan Rp 250.000,- , jadi total sabu ± 10 gram mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,”pungkasnya

Barang bukti yang berhasil di amankan;
1). 1 (satu)poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing – masing : ± 7,207 gram
2). 1 (satu) Unit HP.Merk OPPO .
3). 1 (satu) buah Plastik yang berisikan 10 bendel plastik klip
4). 1 (satu) sendok Plastik kecil .
5). 1 (satu) scrop terbuat dari sedotan
6). 1 (satu) Unit Timbangan Eliktik
7). 1 (satu) dusbook HP VIVO .
8). Uang seniali Rp: 800.000,-.
Tersangka pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2018.
Atas peebuatanya tersanfka di jeeat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( fik)












