Satreskoba polres gersik telah berhasil menangkap sepasang Kekasih yang merupakan Bandar sabu asal kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap Satreskoba Polres Gresik. dari pengakuan Bandar ini, polisi berhasil Menangkap pengedarnya.
Total ada lima tersangka yang diamankan dalam pengungkapan kasus Penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu, kasat narkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Menyampaikan bahwa lima tersangka itu Terdiri dari dua pria bernama Tomi Okta Siwanto (37) warga Sukonatar, Banyuwangi, dan Iqbar Cahyo Kusumo (22) Warga Sembayat, Gresik.
Sementara tiga perempuan Antara lain Dwi Yuli Susilowati, Yuyun Oktavia (45) Warga Manyar, Gresik, dan Cicik Kristianto (41) Warga Kebomas, Gresik.
“ Masih Kasat Reskoba Gresik Menjelaskan bahwa orang yang pertama Kali kita amankan dalam jaringan ini adalah Iqbar Cahyo Kusumo, yang kita Tangkap di kawasan Bungah, Gresik,” Ucap Ahmad Yani kepada Interaksimediaglobal, Rabu, 08/07/25
Dari tangan Iqbar polisi awalnya menyita Sabu dalam dua kemasan yang memiliki Berat masing – masing 0,064 gram dan 0,066 gram. Penyidikan berkembang. Keterangan Iqbar, barang Tersebut di Dapat dari Tersangka Yuyun.
Ada 6 klip sabu siap edar yang dibawa dari tangan Yuyun. tak berhenti disini, Polisi terus mengejar sumber sabu yang didapat Yuyun.,ternyata ia Mendapatkan Barang tersebut dari tersangka Cicik Kristianto.
Enam klip sabu dan 1 butir inex berhasil Diamankan dari rumah Cicik di kawasan Kebomas, disinilah pemasok barang diketahui. mereka adalah Tomi Okta Siswanto bersama kekasihnya Dwi Yuli Susilowati.
Keduanya digerebek di Sebuah hotel di Kawasan Kota Surabaya. dari Penggerebekan ini ditemukan barang Bukti ( BB ) berupa sabu dan Inex, ada 6 Klip sabu dengan berat masing-masing, 0,774 gram, 0,175 gram, dan 0,753 gram, 86,59 gram, 0,800 gram, 0,787 gram, yang disita dari hotel Tempat keduanya menginap
Penggembangan penggeledahan Berlanjut di wilayah kamar kos yang ada di Kabupaten Banyuwangi. disini polisi Menemukan 5 Plastik klip berisi shabu dengan berat timbang masing-masing netto 99,63, 88,80, 99,68, 99,66, 99,62 gram.
“Berat total sabu yang kita amankan dari Jaringan ini memiliki berat netto 577,269 gram dan narkotika jenis Inex 171 butir. Barang ini kita sita dari para tersangka,” Ungkap Beliaunya
Kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang Penyalagunaan dan peredaran serta kepemilikan Narkotika golongan I ” Tutupnya. (Fik)












