Unit resmob satreskrim Polrestabes surabaya dan Polsek Tenggilis pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 skj 01.40 Wib anggota Resmob dan Polsek Tenggilis telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama sama tepatnya di Jl Raya Prapen depan gapura pintu masuk Jl. Kyai Abdullah surabya Pada Hari Rabu Tanggal 17 Juni 2025 skj 01.30 Wib.
Berdasarkan laporan dari L.H alamat : Jl Kyai Abdullah Panjangjiwo Tenggilis Mejoyo surabaya unit resmob polrestabes surabaya berhasil mengamankan 4 (Empat) Para pelaku diantaranya, seorang pria yang berinisial ” M.A.L.B., 26 tahun alamat dusun Plosorejo Desa Jombok Keacamatan . Kesamben Jombang , H.N., 28 tahunh alamat dusn Plosorejo, desa Jombok Kecamatan Kesamben Jombang A.S., 28 tahun alamat dusun Plosorejo Desa Jombok kecamatan Kesamben Jombang, M.N.A.F., 26 tahun alamat dusun Sebani Desa Sebani Kecamatan Sumobito Jombang
Kapolrestabes tabes surabaya kombes pol lutfi melalui kanit resmob polrestabes surabya akp heelambang menjelaskan,” Pelapor menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari, tanggal, bulan, tahun, jam serta tempat tersebut di atas telah terjadi dugaan tindak Pidana Kekerasan Dengan Cara melakukan penyerangan yang menimbulkan kerusakan terhadap orang atau barang yang di lakukan secara bersama-sama.Adapun jelasnya kejadian sebagai berikut Bahwa pelapor melihat konvoi motor ke arah utara sekira pukul 01.00 Wib terlibat saling ejek dengan pemuda kampung setelah beberapa menit kejadian saling ejek konvoi motor tersebut kembali lagi dengan membawa massa dalam jumlah banyak dan melakukan pengejaran terhadap pemuda kampung sehingga terjadi kekerasan dan pengerusakan.
Saat itu korban melakukan penjagaan kampung ( satpam) di Jl. Kyai Abdullah didatangi segerombolan orang yang saat itu melintas di jalan raya Prapen yang mana salah satu pelaku mengambil sepeda motor milik korban yg diparkir di pos penjagaan kemudian di tarik ke tengah JL. raya Prapen dan dibakar, kemudian segerombolan org termasuk tersangka masuk kekampung dan merusak barang milik warga diantaranya memecahkan kaca mobil dan kaca rombong mie ayam dengan kejadian tersebut korban kemudian melaporkan ke Polsek Tenggilis Mejoyo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” Ujarnya
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai olah TKP, introgasi saksi-saksi dan analisa CCTV di sekitar TKP dan mendapatkan alat bukti, anggota opsnal mencari informasi keberadaan pelaku dan setelah mengetahui keberadaan pelaku anggota opsnal unit resmob dan Polsek Tenggilis melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut selanjutnya anggota unit resmob dan Polsek Tenggilis membawa pelaku ke Polsek Tenggilis Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, ” Pungkasnya

Barang bukti yang berhasil di amankan :
1. 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna hitam dengan nopol S-2122-ODI.
2. 1 (satu) unit sepeda motor PCX warna putih dengan nopol S-4852-OBT
3. Kaca mobil dan kaca rombong mie
Sisa Sisa body motor yg terbakar
Baju baju para pelaku yang digunakan saat kejadian.
4. Empat buah helm
4. Rekaman CCTV
Atas perbuatan yang di lakukan para tersangka yaitu dengan melakukan tindak Pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama sama terhadap orang atau barang di muka umum di jerat dengan Pasal 262 (KUHP).












