Polri  

Undangan Rapat Relokasi di Pasar Tambakrejo, Dinilai Tak Sesuai Kesepakatan DPRD

agussursbaya1981
IMG 20260423
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 122.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Surabaya – Sejumlah pedagang menyampaikan keberatan atas undangan rapat yang beredar terkait rencana pengundian lapak di Pasar Tambakrejo.pada hari Kamis (23/4/2026)

Undangan tersebut disebut berasal dari pihak Kecamatan Tambaksari, namun dinilai tidak sesuai dengan hasil rapat sebelumnya bersama DPRD Kota Surabaya.

Achmad Garad selaku kuasa pasar Gersikan merangkan ,” Bahwasanya undangan tersebut di nilai tidak mencerminkan kesepakatan yang telah dibahas dalam forum resmi,

dalam rapat bersama DPRD sebelumnya, disebutkan terdapat tujuh poin penting yang harus menjadi acuan dalam proses relokasi.

Namun,Aristono,sebagai Camat Tambaksari pelaksanaan yang dilakukan saat ini dinilai hanya mengacu pada poin keenam, tanpa menjalankan poin satu hingga lima.

“Kami melihat undangan ini tidak berdasarkan keseluruhan hasil keputusan, kalau hanya menjalankan satu poin saja, ini jelas tidak sesuai dengan kesepakatan,” ujar salah satu kordinator pedagang, ” Pungkasnya

Awak media juga melakukan konfirmasi kepada camat menyampaikan, ” bahwa pada hari tersebut tidak akan dilakukan pengundian lapak, ” Terangnya

Masih Garad selaku kuasa pedagang pasar gersik, an surabaya menyampaikan,” Hal ini memberi ruang bagi pedagang untuk tetap menyampaikan keberatan mereka terhadap rencana relokasi.

Para pedagang mengungkapkan penolakan bukan tanpa alasan, mereka menilai lokasi Pasar Tambakrejo yang menjadi tujuan relokasi cenderung sepi pembeli, sehingga berpotensi mematikan usaha karna berdasarkan Pengalaman sebelumnya bahkan disebut menyebabkan sejumlah pedagang mengalami kerugian hingga bangkrut.

“Kami tidak menolak relokasi, tapi harus realistis. Jangan sampai dipindah ke tempat yang belum siap dan justru merugikan pedagang dan juga menekankan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan kesiapan fasilitas sebelum melakukan pemindahan, “tegasnya

Mereka berharap adanya pasar alternatif yang layak, baik berupa pasar induk maupun pemanfaatan aset milik pemerintah yang belum digunakan selain itu hasil rapat DPRD juga menyebutkan bahwa relokasi tidak hanya terpusat di satu lokasi, melainkan dapat tersebar ke beberapa pasar seperti Pasar Tambakrejo, Pasar Kelapa, maupun pasar lain yang dikelola pemerintah kota juga diharapkan diberi kebebasan untuk mencari lokasi usaha yang paling memungkinkan secara ekonomi, ” Ujar Garad

Potensi konflik di lapangan juga menjadi kekhawatiran, mengingat lokasi tujuan relokasi disebut akan diisi oleh pedagang dari berbagai pasar. Hingga saat ini, pedagang mengaku belum mendapatkan jaminan keamanan yang jelas dari pihak pengelola pasar.

Sebagai langkah lanjutan, para pedagang menyatakan akan tetap solid dan melakukan pergerakan bersama untuk memperjuangkan hak mereka, sembari tetap membuka ruang dialog dengan pemerintah kota agar solusi yang diambil tidak merugikan kedua belah pihak, ” Tutupnya

Tinggalkan Balasan