Blitar -Kasus dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang di ecer oleh SPBU 54.661.39 Wates, Blitar perlu mendapatkan perhatian yang khusus oleh Polres Kabupaten Blitar. Sebelumnya, SPBU berkode 54.661.39 wates telah melayani pembelian BBM bersubsidi dengan pengecer ilegal, memakai motor berkapasitas 15 liter per tangki, untuk tempat penyimpanan tidak jauh di seberang pom bensin berjarak 50 meter naik ke atas gunung.
Berdasarkan sumber informasi, dugaan penyelewengan BBM ini menjadi atensi Polsek Wates, Blitar lantaran adanya pembiayaran yang dilakukan. “Ada penarikan 30.000 ditiap pengangsu dalam perhari, ada paguyubannya juga,” kata sumber berinisial RI, Jum’at (30/5).

Modus operandi para pengecer ilegal ini dilakukan dengan cara mengisi ke SPBU dengan motor lalu dibuang ke jerigen yang sudah disediakan pengecer di salah satu tempat tidak jauh dari SPBU setelah itu kembali mengisi hingga berkali-kali.

Dugaan kuat ada back up dari oknum anggota Polsek Wates terhadap para terduga pengangsu dan SPBU Wates. Saat dilakukan investigasi di lapangan pada Senin, 19 Mei 2025 awak media mencurigai dua motor pergi mengisi bensin ke SPBU akan tetapi setelah diisi mereka kembali lagi ke SPBU. Hingga berita ini di naikan, belum ada informasi dari pihak management SPBU yang memberikan klarifikasi atas dugaan atensi.












