Niat ingin mencari tambahan lebih dengan jualan barang haram narkotika jenis sabu malah terciduk satreskoba polrestabes surabaya
Tersangka adalah yang berinisial : A F P BIN S Jenis Kelamin : Laki-laki.Tempat & Tgl Lahir : Probolinggo, 21 Juli 1990.Agama : Islam Pekerjaan : Swasta (sopir)Kewarga negaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Dukuh Menanggal Gg 11 / RT.02 / RW. 04 Kel. Dukuh Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya alamat tinggal Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo.
Kompol suria miftah menjelaskan, ” Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024, kurang lebih pukul 14.00 WIB, di dalam rumah Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

“Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara H (DPO), pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di ranjau di Jl. Raya Tulangan Sidoarjo asalnya 1 Poket seberat 4 gram seharga Rp. 3.600.000,- pergarmnya seharga Rp. 850.000,-, masih dibayar sebesar Rp. 850.000,- melalui transfer ke rekening milik Sdr. H dengan menggunakan Rekening DANA di HP VIVO milik Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 6 poket Bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka kepada teman-temannya seharga 150.000,- perpoketnya dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika terjual tersangka mendapatkan untung Rp. 2.000.000,-, dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 bulan yang lalu, ” Pungkasnya
Barang bukti yang berhasil di amankan; 6(enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 3,024 gram, ± 0,059 gram ± 0,066 gram, ± 0,075 gram, ± 0,063 gram dan ± 0,070 gram dengan berat total Netto ± 3,924 (tiga koma sembilan ratus dua puluh empat) gram.1(satu) buah HP VIVO. cangklong abu-abu.
Atas prrbuatanya tersangka kini di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( fik)












