TNI  

Polrestabes surabaya ringkus sopir yang nyambi jualan sabu

agussursbaya1981
Img 20240830 Wa0033

Niat ingin mencari tambahan lebih dengan jualan barang haram narkotika jenis sabu malah terciduk satreskoba polrestabes surabaya

Tersangka adalah yang berinisial : A F P BIN S Jenis Kelamin : Laki-laki.Tempat & Tgl Lahir : Probolinggo, 21 Juli 1990.Agama : Islam Pekerjaan : Swasta (sopir)Kewarga negaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Dukuh Menanggal Gg 11 / RT.02 / RW. 04 Kel. Dukuh Menanggal Kec. Gayungan Kota Surabaya alamat tinggal Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo.

Kompol suria miftah menjelaskan, ” Bahwa pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 2024, kurang lebih pukul 14.00 WIB, di dalam rumah Jl. Bungurasih Tengah Gg Asem Ds. Bungurasih RT.03 / RW.04 Kec. Waru Kab. Sidoarjo telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti.

Img 20240830 Wa0032

“Tersangka mengaku mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut dari Saudara H (DPO), pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di ranjau di Jl. Raya Tulangan Sidoarjo asalnya 1 Poket seberat 4 gram seharga Rp. 3.600.000,- pergarmnya seharga Rp. 850.000,-, masih dibayar sebesar Rp. 850.000,- melalui transfer ke rekening milik Sdr. H dengan menggunakan Rekening DANA di HP VIVO milik Tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, kemudian dibagi oleh tersangka menjadi 6 poket Bahwa barang berupa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dijual oleh tersangka kepada teman-temannya seharga 150.000,- perpoketnya dan dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut tersangka belum mendapatkan keuntungan karena barangnya belum laku semua namun jika terjual tersangka mendapatkan untung Rp. 2.000.000,-, dalam menjual barang berupa narkotika jenis sabu tersebut sejak 3 bulan yang lalu, ” Pungkasnya

Barang bukti yang berhasil di amankan; 6(enam) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat Netto masing-masing ± 3,024 gram, ± 0,059 gram ± 0,066 gram, ± 0,075 gram, ± 0,063 gram dan ± 0,070 gram dengan berat total Netto ± 3,924 (tiga koma sembilan ratus dua puluh empat) gram.1(satu) buah HP VIVO. cangklong abu-abu.

Atas prrbuatanya tersangka kini di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.( fik)

Tinggalkan Balasan