Surabaya – nuswantoropos.com. hari ini tanggal 10 september 2025 komunitas pergerakan arek suroboyo (KOMPAS) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor PDAM kota surabaya yang beralamat di Jl. Prof. DR. Moestopo No.2, dan sasaran aksi ke dua di depan kantor PT.KAI daop 8 surabaya yg beralamat di Jl. Gubeng Masjid No.39 terkait sengketa lahan digedung PDAM dan lahan parkir stasiun gubeng baru.
Aksi ini mengerahkan massa kurang lebih 100 orang,dengan peralatan baner,megaphone&bendera mereka menuntut agar pihak yang bersangkutan mengembalikan aset tanah kepada ahli waris.
Selaku penerima kuasa H.Heru Suprijanto
Yang biasa disapa mbah heru.sekitar 3 bulan yang lalu sudah bersurat dua kali namun tidak pernah ada respon dari pihak PDAM hingga saat ini,kemudian 2 minggu yang lalu selaku penerima kuasa (H.Heru) mendatangi kantor PDAM ditemui perwakilan dari PDAM bapak Riky jabatannya biro hukum namun tidak ada titik temu sampai dua kali pertemuan,maka dari itulah terjadi aksi unjuk rasa.
Surat keputusan pengadilan negeri surabaya no.135/1978
Keputusan pengadilan tinggi disurabaya no.108/1980
Keputusan mahkamah agung ri no.340/k/1981
Berdasarkan keputusan diatas sebagai ahli waris (agus subianto) meminta ganti rugi.
Aksi unjuk rasa ini didepan kantor PDAM sempat memanas antara korlap aksi dan aparat kepolisian,dan sempat terjadi penyegelan di pintu keluar dan masuk kendaraan, gak lama akhirnya kondusif dan terjadi audensi ditemui oleh seketaris dan biro hukum PDAM.
Hasil audensi pihak perwakilan PDAM pak (boykresnanto) sebagai seketaris PDAM akan berkordinasi dulu dengan DPRD kota surabaya dan pemerintah kota surabaya.dan di dateline 3×24 jam.
H.heru suprijanto sebagai penerima kuasa meminta kepada PDAM “segera menindak lanjuti kasus ini sampai batas waktu minggu ini,kalau tidak ahli waris dan penerima kuasa akan menutup,menyegel dan akan membikin posko di kantor PDAM”.imbuhnya
(Kcong)